Beranda Maluku Utara Praperadilan AHM Ditolak

Praperadilan AHM Ditolak

1051
0
Ilustrasi

JAKARTA – Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM). Hakim menyatakan penetapan status tersangka sah.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka atas nama Ahmad Hidayat Mus adalah sah. Menyatakan sprindik adalah sah dan berdasarkan hukum,” kata Asiadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018) tadi seperti yang dikutip dari www.detik.com.

Asiadi dalam pertimbangannya menyebut alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat AHM adalah sah karena menggunakan bukti baru dari praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan AHM.
Asiadi menyebut penetapan tersangka juga sesuai dengan prosedur karena diperoleh alat bukti yang cukup dan sah walaupun menggunakan alat bukti di tahap penyelidikan.

“Hakim praperadilan tidak sependapat (dengan ahli hukum pemohon) bahwa alat bukti yang cukup di tahap penyelidikan dapat digunakan untuk menemukan peristiwa pidana dan dapat juga digunakan untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” kata Asiadi.

“Bahwa uraian pertimbangan di atas hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan sprindik sudah sesuai dengan prosedur, sehingga harus dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.

AHM mengajukan permohonan praperadilan pada Selasa (17/4). Ahmad pada pokoknya mengajukan praperadilan karena menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak ada alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka oleh penyidik KPK.

Selain itu, dalam permohonannya, AHM menilai tidak ada proses penyidikan dalam penetapan tersangkanya. Ketiga, AHM menilai tidak ada alat bukti baru dalam penetapannya sebagai tersangka, padahal sebelumnya ia memenangi praperadilan yang diajukan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Sementara itu, kuasa hukum AHM, Muhammad Conoras saat di hubungi lewat telepon, mengatakan, “Iya di tolak, praperadilan ditolak, tapi tong (kita) belum ambil putusan ditolak, besok baru kita ambil putusan”, jelasnya.

Saat ditanya bagaimana upaya selanjutnya, singkat Ia menjawab, “Nanti ada jalan, kita pulang baru koordinasi”, singkat ko Ama, sapaan akrab Muhammad Conoras. (Tim)