Beranda Maluku Utara Bagikan KTP Dan Surat Tanah, Bendahara Desa Penu Diduga Lakukan Pungutan Liar

Bagikan KTP Dan Surat Tanah, Bendahara Desa Penu Diduga Lakukan Pungutan Liar

1457
0
Ilustrasi

TALIABU – Miris betul kinerja pemerintahan Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara. Bagaimana tidak, KTP dan surat tanah yang seharusnya dibagikan secara gratis malah dipungut bayaran kepada masyarakat, satu buah KTP di hargai Rp.5.000 dan surat tanah dihargai Rp.10.000.

Pungutan ini diduga dilakukan langsung oleh bendahara Desa Penu Yasri Umasugi, kepada warga yang ingin mengambil KTP dan surat tanah.

Salah 1 warga Desa Penu yang tidak ingin namanya disebut, kepada GamalamaNews.com Jumat (11/5) menuturkan, karena ulah pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh bendahara Desa Penu, sebagaian warga tidak lagi mau mengambil KTP dan Surat Tanah, sebagian lainnya sudah mengambil namun merasa kesal karena harus membayar.

“Kami warga Desa penu ingin tanyakan kepada dinas yang terkait , apakah pengambilan KTP dan Surat Tanah ini dipungut biaya atau tidak ? Karena KTP dan Surat Tanah yang ada di Desa penu kalau ambil harus di bayar. Jadi sebagian warga tidak lagi ambil KTP dan Surat Tanah, tapi yang lain sudah namun dong kesal”, kisahnya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu, Maslan mengatakan, bahwa pembuatan KTP tidak dipungut biaya sepeser pun. Pemberian KTP warga kepada pemerintah Desa (Pemdes) Penu secara penuh, bermaksud agar Pemdes dapat membantu pihak Capil, memberikan langsung kepada warga yang tidak sempat datang ke Bobong, tetapi jika Pemdes meminta bayaran akan itu sudah termasuk pungli.

“Jadi KTP warga Desa Penu itu kami serahkan ke pemerintah Desa Penu yang datang ke capil, dengan tujuan agar pemdes dapat memberikan langsung kapada warga yang tidak sempat datang ke Bobong karena kerja. Tanpa harus dipungut biaya, tetapi jika yang terjadi di lapangan mereka meminta bayaran itu namanya pungli”, tandasnya. (HH)