Beranda Maluku Utara Masyarakat Lingkar Tambang PT. ADT Pulau Taliabu Gelar Aksi Sengketa Lahan...

Masyarakat Lingkar Tambang PT. ADT Pulau Taliabu Gelar Aksi Sengketa Lahan Perkebunan

2352
0
Massa aksi melakukan long march, sambil berorasi menuju kantor bupati Kabupaten Pulau Taliabu.

TALIABU – Masyarakat lingkar tambang PT. Adidaya Tangguh (ADT) yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Tani Taliabu (AMTT) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara yang tergabung dari 3 kecamatan, yakni Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Lede dan Kecamatan Taliabu Barat Laut menggelar aksi damai di ibu kota Taliabu desa Bobong untuk menuntut kejelasan lahan perkebunan mereka yang masuk dalam Hutan Produksi Konversi (HPK).

Kedatang massa aksi dari 3 kecamatan yang meliputi Desa Sahu, Tolong, Ufung, Padang, Todoli, Lede, Langganu, Nggele dan Salati menggunakan tiga langbout dan dua Kapal yang di sewa menggunakan anggaran swadaya masyarakat, yang tiba pada pukul 11:00 WIT, Senin (21/5/2018) pagi tadi.

Massa aksi yang berjumlah sekitar 500 orang lebih pun berjalan dari pelabuhan Bobong menuju lapangan bola kaki Bobong sebagai titik kumpul, kemudian melanjutkannya ke Kantor Bupati Pulau Taliabu dan melakukan orasi.

Inti penyampaian orasi di depan kantor Bupati , yakni menuntut agar pihak Pemda memediasi permasalahan sengketa lahan yang di alami oleh masyarakat lingkar tangbang, di mana lahan perkebunan masyarakat yang didalamnya sudah di tumbuhi puluhan ribu pohon cengkeh tidak lagi bisa di buat sertifikat lahan perkebunan, karena masuk dalam Hutan Produksi Konversi (HPK).

Aksi demonstrasi di kawal polisi.

Selain orasi, masa aksi juga membuat selebaran yang memuat 5 sikap yakni :

1. Menuntut kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT. ADT dan perusahaan pengelolaan pertambangan lainnnya untuk memberikan transparansi mengenai prosedur cara perolehan hak sekolah lahan Yang sebagian besar adalah lahan perkebunan masyarakat.

2. Mendesak pemerintah (baik daerah, propinsi maupun pusat) DPRD kabupaten Pulau Taliabu, DPRD propinsi Malut dan pusat untuk mengurus secara serius persoalan sengketa lahan perkebunan masyarakat di sekitar pertambangan.

3. Mendesak Pemerintah khususnya penegak hukum untuk menangkap dan memeriksa mantan bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus selaku pejabat yang mengeluarkan ijin pertambangan kepada perusahaan pengelola pertambangan PT. ADT dan perusahaan lainnya yang mencaplok lahan perkebunan masyarakat petani cengkeh.

4. Mendesak pemerintah untuk menghentikan aktifitas PT. ADT sebagai pengelola pertambangan yang sudah lebih dari 10 tahun berjalan tidak memberikan CSR kepada masyarakat lingkar tambang.

5. Meminta transparansi pemerintah kabupaten Pulau Taliabu, Propinsi Maluku Utara ataupun pemerintah pusat terkait dengan luas keseluruhan lahan pertambangan di Taliabu.

Perlu di ketahui massa aksi sempat membuat MOU dengan Pemda Pulau Taliabu terkait dengan sengketa lahan , tetapi surat itu enggan di sepakati Pemda Pulau Taliabu.

Kordinator aksi AMTT Jamrudin kepada GamalamaNews.com menegaskan, bakal kembali melakukan aksi susulan jika tidak ada etikat baik dari pemda Taliabu dalam hal menjelaskan permasalahan masyarakat lingkar tambang PT ADT.

“Yang jelas aksi ini tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan melakukan aksi susulan jika dalam hal ini pemda Taliabu tidak ada etikat baik dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat lingkar tambang PT. ADT”, tandasnya. (HH)