Beranda Maluku Utara Ancaman Dipidana Penjara, Bawaslu Ingatkan Bahaya Politik Uang

Ancaman Dipidana Penjara, Bawaslu Ingatkan Bahaya Politik Uang

613
0

TERNATE – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin SH MH, mengingatkan masyarakat utamanya tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk tidak menggunakan politik uang sebagai strategi pemenangan kandidatnya.

“Hukuman dan sanksinya berat. Sebagaimana vonis pengadilan Ternate pada salah satu pelaku politik uang yakni ganjaran tiga tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan, hukumannya memang minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun,” tutur Muksin, Sabtu (2/6/2018).

Menjelang pelaksanaan hari H pemungutan suara, terindikasi akan marak dengan praktek kecurangan termasuk politik uang. Bawaslu sendiri kata Muksin, tetap tidak akan mentolerir segala pelanggaran apalagi yang bersifat politik uang.

“Barusan ada juga yang sudah ditahan aparat kepolisian dengan dugaan politik uang. Sebaiknya dihindari. Sanksinya pun tidak hanya bagi pemberi, tapi si penerima pun bisa dipidana,” tegasnya.

Untuk itu Muksin mengingatkan masyarakat utamanya kandidat dan tim suksesnya agar tidak lagi menjadikan politik uang sebagai trik pemenangan untuk mendulang suara dalam Pilkada maupun Pemilu.

“Selain merusak tatanan demokrasi, politik uang juga bisa melahirkan memimpin yang korup nantinya,” ucap komisioner Bawaslu dua periode itu.

Muksin juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal proses Pilgub yang akan dilangsungkan pada 27 Juni bersamaan dengan Pilkada secara serentak di beberapa daerah itu.

“Jangan segan-segan untuk laporkan jika menemukan adanya oknum-oknum yang melakukan praktek-praktek politik uang, bagi-bagi sembako dan lainnya,” pungkasnya. (MK)