Beranda Hukrim Dua Jambret, Dibekuk Resmob Polres Ternate

Dua Jambret, Dibekuk Resmob Polres Ternate

756
0
Barang bukti handphone yang di sita polisi.

TERNATE – Polres Ternate berhasil membekuk dua pelaku penjambretan sembilan handphone berbagai merek, yakni FD (25), dan AA (26). kedua pelaku tersebut dibekuk di belakang Jati Land Mall Kelurahan Gamalama Ternate Tengah.

“Berdasarkan interogasi bahwa kedua pelaku tersebut sudah beroperasi selama satu bulan. Kedua pelaku ini langsung di bekuk oleh anggota Resmob Polres Ternate, dengan barang bukti sembilan unit handphone dan satu unit sepada motor Blade warna hitam dengan nomor polisi DG 3938 KA”, kata Kabag Ops Polres Ternate AKP Roy Berman Simangunsong dalam press realise di Mapolres Ternate Senin, (04/06/2018).

Ia menuturkan, modus yang dilakukan kedua pelaku, mereka mengincar anak kecil yang sedang memegang handphone, pada saat berkendaraan kedua pelaku ini langsung merampas handphone tersebut dan mereka melarikan diri. Adapun peran dari kedua pelaku ini adalah satu orang sebagai eksekutor dan satu orang sebagai joki motor.

“Kedua pelaku tersebut di jerat dengan pasal 363 ayat 2 ke 1 dan ke 2 K.U.H pidana Jo pasal 64 K.U.H pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara”, tutupnya. (MI)