Beranda Halmahera Barat Praktisi Hukum Silas Dutu : Dugaan Pinjaman Pemda Halbar Rp.159 Terindikasi Kuat...

Praktisi Hukum Silas Dutu : Dugaan Pinjaman Pemda Halbar Rp.159 Terindikasi Kuat Melawan Hukum Secara Perdata Maupun Pidana

2364
0

 

Dugaan Kasus Pinjaman Rp.159 M Pemda Halbar Resmi Dilaporkan Ke KPK RI, Praktisi Hukum, Silas Dutu Mendukung.

JAILOLO – Direktur LSM Forum Anak Marimoi (FORMAMA) Halmahera Barat (Halbar) Imelda Tude bersama rekan-rekannya telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pinjaman Pemda Halbar Tahun 2018 Rp.159,5 M  secara resmi ke KPK RI, dengan melampirkan sejumlah dokumen (data) pendukung sebanyak 8 bendel.

“Laporan yang kami masukkan ke KPK RI dengan nomor agenda : 2018-05-000098, dan nomor informasi : 96736,” kata Imelda kepada wartawan Senin (4/6/2018).

Menurutnya, dari hasil analisis dan advokasi di lapangan maupun data yang dimiliki, bahwa pinjaman tersebut tidak berdasarkan pada mekanisme sebagai mana yang telah diatur dalam PP nomor 30 Tahun 2011 tentang pinjaman daerah, dalam pasal 15 ayat 1,2 dan 3, pasal 16 ayat 1dan 2. Dan BAB V pasal 35 tentang pinjaman jangka menengah.

“Dugaan ini dianggap perlu untuk dilaporkan ke KPK, lantaran hasil advokasi yang dilakukan ditambah dengan keterangan yang disampaikan ke Pemkab Halbar melalui media cetak maupun online saling bertabrakan dan tidak singkron antara satu dengan yang lainnya,” jelas Imelda.

“Baik yang disampaikan oleh Bupati, Sekda, Kominfo, Dinas PUPR, maupun Kepala Bank BPD cabang Jailolo dan sejumlah Anggota DPRD Halbar seperti, Waka I Ibnu Saud Kadim, Samad Moid, Helber Tadjo dan Ketua DPRD Halbar Yuliche D Baura. Sehingga laporan kami ini mendapat tanggapan serius dari penegak hukum di negeri ini,” ujarnya.

Imelda juga, mengulas isi laporan ke KPK, yakni merekomendasi kepada KPK RI agar melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Pemkab Halbar sebesar Rp 159,5 miliar dan mengusut keterlibatan pejabat serta pihak – pihak yang terkait guna diproses lebih lanjut.

“Selain pinjaman 2018, kami juga merekomendasikan kepada KPK RI untuk menyelidiki Pinjaman Daerah Pada APBD-P tahun 2017 sebesar Rp. 129, 3 miliar yang tidak diketahui publik,” katanya.

Dia berharap kepada semua pihak untuk mendukung dan mengawal proses dugaan ini. “Karena kami (FORMAMA) secara lembaga sangat serius mengawal kasus ini,” jelas Imelda.

Langkah yang dilakukan LSM FORMAMA mendapatkan dukungan dari Praktisi hukum/Managing Partner Silas Dutu & F. Alex Damanik Law Office.

Silas Dutu saat di konfirmasi wartawan lewat aplikasi pesan menyatakan, pada prinsipnya Pemda berwenang melakukan pinjaman ke pihak ketiga dalam rangka untuk menutup defisit, membiayai pembangunan infrastruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun  pinjaman bagi Pemda hurus memenuhi syarat yang rijid, ketat dan imperatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk pinjaman, kalau base on documents atau bukti -bukti surat yang saya terima, yang disampaikan LSM Formama ke KPK, menurut saya pinjaman 159 M itu nyata-nyata maladministrasi dan terindikasi kuat ada unsur perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana (korupsi/suap)”, ungkapnya.

Lanjut Silas alasan bukti  yakni 1. Praktek persetujuan pinjaman 159 M  sangat – sangat tidak biasa, tidak wajar dari sisi praktek perbankan karena jauh dari tata cara dan syarat-syarat ketat yang secara imperatif ditentukan UU Pemda, PP Pinjaman 30/2011 dan UU Perbankan bahkan terkesan ditutup-tutupi.

2. Adanya keterangan yang berbeda-beda dari para _stakeholder_ terkait pinjaman, baik DPRD sebagai pemberi izin prinsip, pihak bank maupun Pemda sendiri dan sangat membingungkan masyarakat, padahal keterangannya terhadap suatu masalah yang sama.

3. Peruntukannya juga tidak jelas karena sama sekali tidak tercermin dalam anggaran belanja daerah sehingga sulit ditelusuri penggunaanya.

4. Ada dugaan kongkalikong dalam proses pinjaman karena dari keterangan beberapa stakeholder ada yang mengatakan pinjaman tanpa persetujuan DPRD, padahal DPRD adalah pemegang izin prinsip jika pemda ingin mengajukan pinjaman ke pihak ketiga.

5. Kalau tidak ada persetujuan DPRD, Pemda tidak bisa melakukan pinjaman.

Silas Dutu  secara perdata implikasi hukumnya harus batal demi hukum karena cacat prosedur atau maladministrasi, Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, Kejati Malut harus bergerak cepat mengusut kasus ini untuk memberikan kepastian hukum, jangan biarkan ketidakpastian apalagi pinjaman tersebut membebani masyarakat dan sarat dengan dugaan korupsinya”, cetus Silas Dutu. (UK)