Beranda Halmahera Barat Hampir Setahun Tidak Berkantor, Bupati Halbar belum berikan Sanksi Tegas Kepada ASN

Hampir Setahun Tidak Berkantor, Bupati Halbar belum berikan Sanksi Tegas Kepada ASN

683
0
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Abdul Latif.

JAILOLO – Salah satu PNS di Kabupaten Halmahera Barat yang sebelumnya bekerja di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan sudah dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halbar.

ASN dengan inisial “HB” diduga sejak tahun 2017 hingga 2018, tidak lagi aktif menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun Bupati sebagai kepala daerah diduga tidak mampu memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak aktif berkantor.

Padahal, dalam aturan sudah dijelaskan, sesuai pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) nomor. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, ASN yang tidak berkantor selama 46 hari langsung diberhentikan dengan tidak terhormat.

“Kita sudah proses semua prosedurnya, bahkan penjatuhan sanksi juga sudah ditetapkan, tapi keputusan ada ditangan pimpinan,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Abdul Latif ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa (5/6/2018).

Ia menambahkan, di tahun 2017 BKD pernah mengajukan panggilan terhadap “HB” untuk menyampaikan klarifikasi, dan saat itu “HB” menghadiri panggilan tersebut, tapi setelah itu “HB” kembali menghilang tanpa kabar dan tidak pernah berkantor, jadi BKD kembali mengeluarkan panggilan ke dua dan ke tiga, tapi hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut.

“Intinya kami sudah ikuti semua prosedur, tapi yang punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah pak Bupati,” jelasnya.

Ia berharap, langkah pemecatan ini harus dibuktikan, sehingga menjadi efek jera bagi ASN yang lain, karena kalau ada ASN yang malas berkantor kemudian ditegur, maka ada jawaban dari ASN lain bahwa yang tidak berkantor selama berbulan-bulan saja tidak ditegur, masa hanya dua hari saja di tegur. “Pokoknya kita hanya menunggu perintah dari pimpinan,” cetusnya. (Uk)