Beranda Maluku Utara Panwaslu Kota Ternate Lantik 80 Pengawas TPS Se-kelurahan Kecamatan Ternate Utara

Panwaslu Kota Ternate Lantik 80 Pengawas TPS Se-kelurahan Kecamatan Ternate Utara

1163
0

TERNATE – Guna mengantisipasi Kecurangan pada saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 27 Juni mendatang, Selasa (06/06/18) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ternate melatik 80 orang Pengawas TPS di Kelurahan se-Kecamatan Ternate Utara.

Pelantikan 80 orang pengawas TPS itu sekaligus dilaksanakannya bimbingan teknis (Bimtek) oleh Ketua Panwaslu Kota Ternate, Rusly Saraha.

Dalam bimbingan, Ketua Panwaslu Kota Ternate, Rusly Saraha memaparkan banyak hal mengenai proses pengawasan di TPS.

Salah satunya, mengenai peserta pemilih. Seperti, pemilih wajib membawa KTP Elektronik, KPPS mempersilahkan pemilih menggunakan hak pilihnya berdasarkan urutan kehadiran serta pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya dibilik suara.

“KPPS juga dapat mendahulukan pemilih disabilitas, ibu hamil dan orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapatkan giliran,” jelasnya.

Selain itu, Rusly juga menjelaskan tentang Daftar Pemilih Pindahan (DPPH). Kata Rusli, pemilih DPPh memilih setelah mendapatkan form A5 dari PPS di kelurahan asal.

“Jadi orang bisa sebagai DPPh jika sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari H pemungutan, atau sedang menjalani rawat inap di RS atau Puskemas, dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili atau tertimpa bencana longsor,” katanya.

Selain itu, mantan Ketua Panwaslu Kota Tidore Kepulauan ini juga menjelaskan tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Menurut dia, DPTb itu hanya bisa digunakan manakala ada pemilih yang namanya tidak terdaftar sebagai pemilih.

“Jadi pemilih DPTb ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-e atau Suket yang dikeluarkan oleh Capilduk, kemudian menggunakan hak pilihnya sesuai domisili yang tertera pada KTP-E, dan mereka ini harus menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum proses pemungutan di tutup, atau diatas pukul 12.00 waktu setempat,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan soal perhitungan suara. “Jadi perhitungan suara dimulai pukul 13:00 WIT, kemudian surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh KPPS, diberi tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu paslon dalam surat suara,” singkatnya.

Sementara, Ketua Panwascam Ternate Utara, Saiful M Saleh mengatakan, jumlah pengawas TPS di Kecamatan Ternate Utara yang dilantik sebanyak 80 orang.

Dimana kegiatan pelantikan ini sekaligus dengan pelaksanaan Bimtek. “Jadi setelah ini mereka akan melakukan pekerjaan itu nanti pada saat tanggal 27 Juni 2018, pada hari pemungutan dan perhitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara,” katanya.

Kata dia, setelah Bimtek ini, pihaknya akan selalu berkoordinasi untuk selalu menjaga independent, integritas dan kualitas. “Jangan sampai mereka ditawari oleh tim Paslon, itu yang kami akan koordinasi dengan PPL, kemudian PPL menyampaikan kepada pengawas TPS agar menjaga integritas,” singkatnya. (RLS/HI)