Beranda Maluku Utara Panwaslu Tidore ingatkan Jajarannya untuk Beretika yang baik di Medsos

Panwaslu Tidore ingatkan Jajarannya untuk Beretika yang baik di Medsos

552
0
Ketua Panwas Kota Tidore Kepulauan, Ismail Idris

TIDORE KEPULAUAN – Postingan salah satu oknum yang nota bene adalah anggota PPK Kecamatan Tidore Pulau di akun media sosial (FB) miliknya dengan inisial (AA) pada tanggal 30 Mey sekira pukul 09: 41 WIT kemarin, terkait adanya indikasi kontrak politik yang di bangun oleh sejumlah oknum yang mengatas namakan pemuda Kelurahan Soadara bersama Ketua Tim Pemenang salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara 2018 ini, rupanya mendapat tanggapan miring dari sejumlah pihak.

Bahkan yang sangat di sayangkan, di dalam kolom komentar ada pula salah satu ketua panwascam yang secara jelas menjelaskan aturan terkait melalui postingannya.

Ketua Panwas Kota Tidore Kepulauan, Ismail Idris ketika dikonfirmasi pada Selasa (05/06) malam kemarin via aplikasi tukar pesan, menjelaskan bahwa secara etika sebagai penyelenggara seharusnya tidak perlu memposting atau mengupload atau bahkan menggomentari sesuatu yang ada kaitannya dengan kegiatan yang dilakukan oleh tim pemenang pasangan calon tertentu di media sosial. Sebab lanjut Ismail, hal itu dapat berpengaruh terhadap integritasnya sebagai pelenggara pemilu.

“Secara etika sebagai Penyelenggara tidak bisa mengapload/memosting ataupun mengomentari sesuatu yang ada hubungannya dengan kegiatan pasangan calon atau tim pemenang salah satu paslon di Medsos, sebagaimana yang dilakukan oleh salah satu oknum PPK di Kecamatan Tidore pada beberapa hari lalu. Sebab cukup berpengaruh terhadap integritasnya sebagai penyelenggara, walaupun postingannya bersifat menolak atau tidak menyetujui apa yg di lakukan oleh salah satu Tim paslon,” jelas Ismail.

Dikatakannya pula, bahwa terkait dengan indikasi pelanggaran tersebut telah di tangani oleh Panwas sehingga apabila yang bersangkutan merasa tahu dan memiliki bukti yang kuat atas indikasi pelanggaran maka, sampaikan ke Panwas sebagai informasi untuk mempercepat proses penanganan dan bukan justru tulis di media sosial, tandas Ismail. (SS)