Beranda Maluku Utara Paslon, Tim paslon, Simpatisan dan Pendukung yang Berkampanye di Minggu Tenang akan...

Paslon, Tim paslon, Simpatisan dan Pendukung yang Berkampanye di Minggu Tenang akan Dipidana

482
0

TERNATE – Memasuki minggu tenang, Panwaslu Kota Ternate mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang terkait dengan kampanye Pilgub Malut.

Apabila aturan itu dilanggar maka yang bersangkutan bisa dipidana.

Ketua Panwaslu Kota Ternate, Rusly Saraha mengungkapkan. Kampanye Pilkada serentak berakhir pada 23 juni 2018 pukul 12:00 WIT atau tanggal 24 Juni 2018.

Selanjutnya masa tenang Pilkada ditetapkan pada 24-26 Juni 2018. “Itu diatur dalam pasal 187 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal akan ada sanksi pidana,” ungkapnya.

Karena itu ia mengimbau kepada ke empat Paslon dan pendukungnga untuk menghentikan aktivitas kampanye.

Dia menyebut kampanye di luar jadwal juga merupakan tindak pidana. “Kemudian kami mengimbau dan menegaskan kepada siapapun yang berkepentingan dalam pesta demokrasi kali ini, dilarang melakukan money politics, intimidasi pemilih, dan kekerasan terhadap pemilih,” tegasnya.

Sementara Kordinator Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, berdasarkan PKPU tentang pedoman jadwal dan program menyatakan bahwa kampanye dilangsungkan selama 129 hari, dan masa akhir kampanye jatuh pada tanggal 23 Juni tepat Jam 00:00 WIT.

“Maka ditanggal 23 tepat pukul 12.00 sudah masuk minggu tenang, masa minggu tenang itu berlansung dari tanggal 24 sampai 26, dimasa minggu tenang itu semua Alat Peraga itu tidak boleh lagi ada di seputaran kota, dan harus dilakukan penertiban,” tegasnya.

Menurut dia, jika merujuk pada PKPU nomor 4 pasal 21 tentang kampanye, disitu menjelaskan tentang KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menertibkan Alat peraga.

“Karena itu persoalan ini kita telah sampaikan kepada jajaran KPU, pada rapat stakeholder pada 21 juni, kita pertegas bahwa KPU harus segera memediasi untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye, setelah itu KPU telah mengirimkan surat penertiban APK pada tanggal 23 malam, kebetulan hadir dalam rapat itu dari Pemerintah, dan tim paslon dari 2 dan 3, kita berharap, surat yang disampaikan KPU Kota Ternate berdasarkan kesepakatan antara pihal terkait, ini segera ditindaklanjuti.

Kami berharap kepada tim Paslon, diminggu tenang ini segera menertibkan APK dimasing-masing posko di titik-titik tertentu,” ucapnya.

Tambah dia, meski ini adalah kewenangan KPU untuk memediasi agar segera melakukan penertiban, tetapi ia juga berharap kepada masing-masing tim Paslon untuk berniat baik menertibkan APK di masing-masing tim paslon.

“Di minggu tenang ini kita juga berharap kepada semua masyarakat Kota Ternate yang telah memenuhi syarat maupun telah memenuhi syarat memilih, untuk tenang di minggu tenang, dan tidak melakukan gerakan yang sifatnya profokatif, apalagi melakukan money politik, karena itu sanksi pidananya sangat berat. kita sebagai penyelenggara Panwas berharap kepada masyarakat, gunakan hak pilih sebaik mungkin, tidak boleh ada intimidasi dari pihak lain, tidak boleh menggunakan hak pilih orang lain, tidak boleh juga melakukan tindakan sengaja untuk mengganggu proses pemungutan dan penghitungan berjalan, tidak boleh dengan sengaja memberitahukan kerahasiaan Pemilu orang lain, karena itu diatur dalam UU, hukumnya adalah pemilu,” tutupnya seraya menambahkan, pada 26 Juni mendatang, akan digelar apel akbar seluruh jajaran pengawas Pemilu dalam wilayah Kota Ternate. (RLS/HI)