Beranda Maluku Utara KPK Resmi Tahan AHM

KPK Resmi Tahan AHM

2788
0
Foto : Kumparan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM). Mantan Bupati Kepulauan Sula itu ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara, pada tahun 2009.

Seperti dilansir dari Kumparan, Selain Ahmad, KPK juga menahan adiknya, Zainal Mus yang merupakan mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula. Penahanan dilakukan KPK usai memeriksa keduanya sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Febri Diansyah meralat soal agenda pemeriksaan terhadap Ahmad. Ahmad sebelumnya tertulis diperiksa sebagai saksi. Febri menyebut Ahmad akan ditahan di Rutan KPK, sementara Zainal ditahan di Rutan Guntur.

“Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (2/7).

Ahhmad menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 18.40 WIB. Ahmad tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Selang beberapa menit kemudian, Zainal juga keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan.

Ahmad dan Zainal diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu. Dugaan tindakan korupsi dilakukan ketika Bandara Bobong masih masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebelum dimekarkan.

Ahmad saat ini sedang mengikuti Pilkada di Maluku Utara sebagai calon gubernur berpasangan dengan Rivai Umar. Hingga Jumat (29/6) pukul 14.00 WIB, pasangan Ahmad-Rivai unggul dalam real count KPU dengan memperoleh 31,82 persen atau 174.889 suara.

Perolehan suara pasangan itu hanya terpaut 1,42 persen dari rivalnya, pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali, yang meraih 30,40 persen atau 167.088 suara.