Beranda Maluku Utara RUU Daerah Kepulauan dan Perlindungan Masyarakat Adat Tinggal Pembahasan

RUU Daerah Kepulauan dan Perlindungan Masyarakat Adat Tinggal Pembahasan

528
0

TERNATE – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Ternate, kelurahan Muhajirin, Ternate Tengah, Jumat (6/7).

Sosialisasi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, jika dulu cakupan Daerah Kepulauan terbatas hanya untuk provinsi, namun saat ini beberapa kabupaten juga masuk didalamnya.

Ini sebagai tindak lanjut deklarasi Batam, dimana kordinator daerah kepulauan yakni Gubernur Riau dan semua gubernur dan bupati kepulauan membuat deklarasi.

“Itu bersamaan dengan inisiasi DPD RI untuk mendorong RUU daerah kepulauan ini telah masuk proyeknas dan sekarang tinggal pembahasan,” ujarnya.

Lanjut kata dia, dari pemerintah juga sudah membuat respon, Presiden bahkan mengirim lima Menteri untuk terlibat ikut membahas, DPR juga sudah membuat Pansus tinggal pembahasan.

“Kita harapkan dua tahap ini yakni pembahasan tingkat 1 tingkat 2 terus sidang paripurna,” pungkasnya. (HT)