Beranda Maluku Utara Saksi AGK-YA Mengamuk, Pleno Rekapitulasi dan Perhitungan Suara di Sofifi Sempat Tegang

Saksi AGK-YA Mengamuk, Pleno Rekapitulasi dan Perhitungan Suara di Sofifi Sempat Tegang

2018
0
Situasi pleno di kantor KPU Malut

SOFIFI – Pleno Rekapitulasi dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tingkat Provinsi Maluku Utara tahun 2018 yang berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jalan Kilo 40, Kecamatan Oba Utara, Sofifi Tidore Kepulauan, Sabtu (07/07) hari ini berlangsung tegang.

Insiden terjadi saat ketua DPD PDI-P Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sinen mengamuk dalam rapat pleno yang sementara itu lagi tarik menarik antara KPU Provinsi Malut dengan saksi paslon nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba – MAl Yasin Ali (AGK-YA). Dimana saat itu KPU sedang mempleno suara dari Kabupaten  Kepulauan Sula.

Saksi AGK-YA, secara tegas menolak pleno KPU untuk Kepulauan Sula. Dengan alasan, mestinya pelanggaran pada sejumlah kecamatan harus diselesaikan terlebih dahulu, baru pleno bisa dilanjutkan.

“KPU harus hentikan pleno di Kepsul karena masih banyak terjadi pelanggaran, yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh KPU. Bahkan ketiga saksi menolak melakukan tanda tangan, pada saat pleno di tingkat kabupaten,” teriak saksi AGK-YA, Asrul Rasid Ichsan, sambil mengamuk.

Bersamaan, Muhammad Sinen yang juga hadir saat pleno tersebut tiba-tiba langsung memprotes agar pleno KPU di tingkat Provinsi tidak dilanjutkan sebelum menyelesaikan sejumlah kecurangan yang terjadi. Bahkan Muhammad Sinen dengan lantang mengancam siap mati bila KPU melanjutkan pleno tersebut.

“Berani jalan saya siap mati disini tidak apa-apa, saya siap mati di depan sini tidak apa-apa. Saya cuman minta jangan, jangan,” ancam Ayah Eric sapaan akrab Muhamamd Sinen sambil maju kedepan dan menunjuk-nunjuk pihak KPU Malut dan juga Bawaslu.

Aksi Ketua DPD PDIP Malut, Muhammad Sinen ini lalu dihadang sejumlah aparat Kepolisian yang berjaga di ruangan tersebut dan mengamankannya.

Ayah Eric menuding bahwa KPU dan Bawaslu sudah tidak benar, karena saat pleno di Kepulauan Sula, dua lembaga penyelenggara itu menyaksikan secara langsung, namun tidak berani untuk menghentikan.

Melihat suasana yang cukup tegang, pleno langsung di skorsing oleh ketua KPU Malut Syahrani Somadayo, selaku pimpinan sidang.

Hingga berita ini dipublikasikan, KPU Provinsi Malut telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat provinsi dengan hasil akhir sebagai berikut: Paslon nomor urut satu (1) AHM-RIVAI memperoleh suara sebanyak 176.993, Paslon nomor urut dua (2) BUR-JADI memperoleh suara sebanyak 143.416, Paslon nomor urut tiga (3) AGK-YA memperoleh suara sebanyak 169.123, dan Paslon nomor urut empat (4) MK-MADJU memperoleh suara sebanyak 65.202.

KPU Malut juga membuka kesempatan jika ada Paslon yang tidak puas dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi  (MK)  dengan tenggang waktu selama tiga hari. (TIM)