Beranda Maluku Utara KPK Inisiasi Pembentukan KAD di Provinsi Malut

KPK Inisiasi Pembentukan KAD di Provinsi Malut

660
0

TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah
(KAD) di Provinsi Maluku Utara.

Tujuan pembentukan komite ini untuk mengakselerasi pencegahan korupsi khususnya di sektor bisnis.

Salah satunya satunya adalah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pengusaha untuk mencari solusi bersama atas masalah yang dihadapi dunia bisnis Komite ini berfungsi sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha.

Dalam forum ini kedua belah pihak dapat
menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dan menciptakan lingkungan bisnis yang berintegritas.

KPK berupaya mengajak pemerintah daerah dan pengusaha swasta duduk bersama mencari solusi terhadap 4 permasalahan utama di Maluku Utara.

Dari hasil Fokus Grup Discussion yang dilakukan KPK bersama Gapensi,Gapeksindo, Apindo, Kadin Maluku Utara dan akademisi dari Universitas Khairun Ternate, ditemukan empat masalah utama.

Pertama mengenai keterlambatan/kegagalan pembayaran pada pekerjaan konstruksi yang sudah diserahterimakan. Rekomendasi akan hal itu menurut peserta FGD ialah perlu adanya kontrak yang seimbang antara
penyedia dan pengguna.

Kedua adalah, terkait dengan buruknya implementasi regulasi dan standar pelayanan perijinan Minerba, yang direkomendasikan agar adanya peningkatan kapasitas. Dalam pelayanan perijinan oleh aparatur sipil negara.

Ketiga mengenai biaya ekonomi tinggi dalam biaya jasa bongkar muat dipelabuhan. Rekomendasi terkait permasalahan ketiga ini ialah perlunya transparansi tarif jasa bongkar muat.

“Kami harap ini bisa jadi aksi pencegahan yang efektif dan memberi solusi langsung ke masalahyang ada”, kata Sujarnako, Direktur
Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK dalam kegiatan pembentukan Komite Advokasi Daerah Maluku Utara di Ternate, 10 Juli 2018.

Pertemuan ini dihadiri para pemangku kepentingan advokasi yakni pemerintah provinsi , Kadin Maluku Utara, Akademisi dan para pelaku usaha di Maluku Utara.

Pembentukan Komite Daerah Antikorupsi yang digagas KPK ini tidak hanya dibentuk di tingkat daerah saja tetapi juga ditingkat nasional.

Di tingkat Nasional, komite ini bernama Komite Advokasi Nasiona Antikorupsi. Sebagai permulaan ada lima sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak, gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan
kehutanan.

Di tingkat nasional komite advokasi ini dibentuk pada sektor-sektor strategis yang berkaitan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kemeterian/lembaga terkait.

Sementara ditingkat daerah komite ini dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan Kadin dan regulator daerah.

Selain Maluku Utara pada 2018 ini KPK
menargetkan 26 provinsi lainnya membentuk komite advokasi.

Gagasan pembentukan kedua komite ini berasal dari pengalaman KPK bahwa
80 persen penindakan yang ditangani KPK hingga Desember 2017 pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 144 orang dibandingkan dengan pejabat eselon I/II/III
sejumlah 175 orang, anggota DPRD 144 orang atau kepala daerah sejumlah
89 orang.

Kasus pertama dengan tersangka korporasi yang ditangani KPK ilah PT DGI dalam hal proyek pengembangan.

Sampai saat ini sudah terbentuk KAD di 20 provinsi lain termasuk di Maluku Utara, kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa di Auditorium Inspektorat Kota Ternate menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepala Unit Pelayanan Barang dan Jasa, serta Perwakilan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Maluku Utara.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Talkshow di LPP RRI Ternate dengan
Tema “ KAD Maluku Utara: Kolaborasi Antara Regulator dan Pelaku Usaha
demi menciptakan Bisnis yang Antisuap”, dengan narasumber Struktur
KPK, Kepala DPMTSP Provinsi Malut, dan Ketua Kadin Malut. (HMS)