Beranda Maluku Utara Tim AHM-RIVAI Optimis, Gugatan AGK-YA Ditolak MK

Tim AHM-RIVAI Optimis, Gugatan AGK-YA Ditolak MK

1350
0
Sawaludin Damopoli

TERNATE – Tim pemenangan AHM-RIVAI optimis sengketa Pilgub Maluku Utara yang diajukan Tim AGK-YA ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditolak. Pernyataan ini disampaikan juru bicara pasangan AHM-RIVAI, Sawaludin Damopolii.

Menurutnya, materi gugatan yang diajukan tim pasangan nomor urut tiga sangat lemah dan tidak substansi bahkan hanya bersifat asumsi perkara.

“Gugatan materi yang diajukan pasangan urut no tiga ini lemah, selain itu sangat tidak substansi dan ini bersifat seperti asumsi saja”, ungkap Sawal lewat rilis Selasa, (10/7/2018).

Meski demikian, tim pasangan nomor urut satu menghargai upaya hukum yang dilakukan kandidat nomor tiga. Menurut mantan wartawan tersebut, sejumlah pelanggaran yang dihimpun dan kemudian dijadikan pokok perkara oleh AGK-YA hanyalah opini yang dibuat buat agar pilgub 27 Juni lalu yang berlangsung aman, damai dan demokratis terkesan syarat kecurangan.

Padahal menurut syawal, seluruh komponen, baik dari pihak Kesultanan Jailolo, Ternate, LSM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemuka agama dan Kepolisian Daerah Maluku Utara memberi apresiasi kepada penyelenggara yang sukses menggelar pesta demokrasi lima tahunan ini secara aman, damai dan demokratis.

Kendati demikian, tim pasangan nomor urut satu yang diusung partai GOLKAR dan PPP siap menghadapi gugatan yang diajukan tim AGK-YA.

“Justru mereka yang syarat kecurangan, datanya pelanggaran nya kami sudah kumpul,” tambahnya.

Selain itu, tim AHM-RIVAI menghimbau kepada pendukung, simpatisan dan relawan untuk konsisten dengan tag line politik tanpa gaduh. (HH)