Beranda Maluku Utara Belum Mendaftar, KPU Layangkan Surat ke Semua Parpol

Belum Mendaftar, KPU Layangkan Surat ke Semua Parpol

603
0

MOROTAI – Lambatnya kesadaran pihak Parpol  mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, mengundang respon pihak KPUD Morotai.

Seperti yang disampaikan ketua Devisi hukum, Luth Djaguna, saat dikonfirmasi Jumat (13/7) akhir pekan kemarin. Diakui Luth, terhitung hingga Jumat kemarin, belum satupun Parpol yang mendaftarakan Bacalegnya.

”Karena itu, kita juga sudah melayangkan surat ke seluruh Parpol, yang intinya meminta agar tahapan pendaftaran, segera dilakukan Parpol,”akuinya.

Lanjut Luth, berdasarkan peraturan PKPU, batas jadwal pendaftaran bagi para caleg, pada tanggal 17 nanti.

”Jadi tinggal beberapa hari lagi. Dan batasnya itu terhitung hingga pukul 00:00 WIT atau jam 12 malam”, jelasnya.

Jika hingga tiba pada deadline waktu yang ditentukan, ada Bacaleg yang belum memasukkan berkasnya, maka dinyatakan gagal.

”Yang terpenting, kami sudah sampaikan, bahwa jadwal serta syarat pemasukan berkas hingga tanggal 17. Dan kami dilarang menerima dokumen diluar dari batas waktu yang ditentukan,” tegas Luth. (Cal)