Beranda Maluku Utara Ditemukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilukada, Ketua KPU dan Bawaslu Diundang Penyidik untuk...

Ditemukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilukada, Ketua KPU dan Bawaslu Diundang Penyidik untuk Dimintai Klarifikasi

1291
0

Sahrani Somadayo: “Tidak ada pihak yang mengintervensi penyelenggara”

TERNATE – Ketua KPU Malut Sahrani Somadayo dan Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin, Selasa (17/07) di undang penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara untuk dimintai klrifikasi persoalan temuan tindak pidana Pemilu yang menyeret nama calon gubernur Ahmad Hidayat Mus (AHM).

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin setelah diperiksa dan dimintai klarifikasi oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengatakan, pihaknya diundang untuk dimintai klarifikasi menyangkut dengan tahapan pencalonan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, daftar pemilih ganda serta Ahmad Hidayat Mus yang menggunakan hak pilihnya di Desa Gela Kabupaten Kepulauan Taliabu.

“Ini undangan klarifikasi persoalan beberapa hal terkait dengan tahapan pencalonan calon Gubernur Maluku Utara dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara terus yang kedua terkait dengan daftar pemilih ganda dan yang ketiga terkait dengan AHM yang menggunakan hak pilihnya di Desa Gela. Tiga poin itu yang diklarifikasi oleh kami dan kami sudah menjelaskan secara prosedural dengan peraturan PKPU Nomor 15 tahun 2017 terhadap perubahan peraturan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan dan yang ke dua terkait tahapan penetapan daftar pemilih tetap dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu”, jelas Muksin.

Selain itu, ketua KPU Sahrany Somadayo menegaskan tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi kerja-kerja penyelenggara KPU maupun Bawaslu.

“Kita tidak mungkin diintervensi oleh siapa pun, dan kita tidak merasa diintervensi, dan ini adalah undangan klarifikasi karena ada laporan maka diklarifikasi, kita juga tidak tau siapa yang melapor terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini”, tegas Sahrani.

Sementara itu, awak media yang hendak meminta penjelasan dari Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Dian Hariyanto menyangkut undangan klarifikasi terhadap kedua ketua komisioner tersebut, Kombes Pol Dian beralasan tidak enak badan sehingga terpaksa awak media meminta klarifikasi kepada Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar.

AKBP Hendri Badar menjelaskan, pemanggilan kedua pimpinan penyelenggara itu untuk mengklarifikasi dugaan terjadinya suatu tindak pidana di Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, namun Kabid Humas enggan membeberkan tidak pidana pelanggaran apa yang mereka selidiki dengan dalih masih melakukan penyelidikan.

“Direktorat Kriminal Umum mengundang sekaligus mengklarifikasi kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, untuk diambil keterangannya atau di interogasi atas dugaan terjadinya suatu tindak pidana di Pemilukada Provinsi Maluku Utara 2018. Jadi masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum daripada saksi dari ketua KPU dan Ketua Bawaslu Maluku Utara, kasus ini sudah diluar dari proses Gakumdu, dan untuk kasus ini merupakan dari temuan pihak kepolisian”, jelas Kabid Humas. (HI)