Beranda Maluku Utara Organisasi Cipayung Maluku Utara Beri Dukungan ke KPU dan Bawaslu

Organisasi Cipayung Maluku Utara Beri Dukungan ke KPU dan Bawaslu

1009
0

TERNATE – Sejumlah elemen gerakan kemahasiswaan memberikan dukungan kepada Bawaslu dan KPU Malut. Dukungan itu disampaikan KNPI Kota Ternate, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate, PMII Cabang Kota Ternate, Samurai Malut, dJAMAN Malut dan AMPP Togamaloka setelah Polda Maluku Utara memanggil Ketua Bawaslu dan KPU dengan surat panggilan kepolisian nomor B/371/VII/2018/Ditreskrim, tanggal 14 Juli 2018 untuk dimintai klarifikasi mengenai beberapa kasus yang diduga melibatkan dua lembaga penyelenggara tersebut.

Ketua DPD II KNPI Kota Ternate, Sahroni Ahirto saat dihubungi koran ini menjelaskan, masalah ini harus ditelusuri dari dasar, ia meminta Polda Malut yang adalah menangani masalah ini memilah masalah hukumnya, apakah masalah personal atau masalah penyelenggara.

“Sampai saat ini tidak kelihatan, yang ada hanyalah mungkin pelanggaran personal yang misalnya satu orang coblos berapa kali dan itu pidana, itu masalah lain lagi dengan masalah penyelenggara. Jadi kalau sekarang penyelenggara KPU dan juga Bawaslu dipanggil ke Polda, saya pikir Polda juga harus menjelaskan ke masyarakat apa yang menjadi tututan utama, supaya masyarakat pun jangan meraba, ataupun interpretasi bahwa Polda juga bisa punya kepentingan apa sampai ke arah sana,” ucapnya.

Menurut dia, masalah Pilkada harus diselesaikan berdasarkan prosedurnya, ada PKPU, Perbawaslu, Gakkumdu, DKPP, itu harus dilewati dulu, persoalan tersebut harus dilaporkan ke DKPP ataukah seperti apa. Yang pasti harus sesuai prosedurnya.

“Kalau ini sudah ditempuh dan ini masuk pidana, ok, mungkin pihak terkait misalkan Polda bisa ambil langkah, tetapi ini langsung ke sana, berarti ini kan orang akan bertanya-tanya, ada apa ini,” ucapnya.

KNPI Kota Ternate lanjut dia, melihat kasus ini agak sedikit bertanya-tanya. Kemana arahnya, apalagi ketua penyelenggara baik Bawaslu dan KPU ini dipanggil lewat jalur Direskrimum Polda Malut.

“Kalau memang Direskrimum, berarti kan masalah hukumnya apakah dia masuk pada pidana mana, apakah persoalan surat SKCK dari daerah lain yang apakah itu personal ataukah masalah penyelenggara, misalnya KPU secara masiv melakukan kesalahan ataukah Bawaslu, nah itu yang harus dijelaskan, sampai saat ini belum kelihatan masalah yang memanggil ini masalah jelasnya apa,” tandasnya seraya mengapresiasi kinerja dua lembaga penyelenggara tersebut.

Disentil mengenai apakah pemanggilan ini ada unsur konspirasi atau tidak, Sahroni menjelaskan, untuk masalah konspirasi atau apalah itu, domainnya politik tetap pasti menang. Tetapi keterlibatan pihak kepolisian tidak bisa dibaca sebagai konspirasi karena ini dua institusi yang berbeda.

“Untuk tidak dibaca konspirasi, Polda bertanggung jawab menjelaskan ini ke publik, jangan sampai pembacaanya adalah pembacaan politik, UU jelas, kepolisian tidak bisa berpolitik, berarti kan Polda menjelaskan kedudukan hukumnya, baru ini menjadi terang, dipanggil karena ini, karena itu, berarti kan jelas dasar hukumnya, penetapan-penetapan yang lain ada, saya tidak baca ini konspirasi, saya baca ini tugas dan tanggung jawab masing-masing, supaya jangan tumpang tindih,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua HMI Cabang Ternate, Alhervan Barmawi justru memberikan dukungan kepada Bawaslu dan KPU agar tegar menghadapi masalah yang dihadapi tersebut.

“Prestasi Bawaslu dan KPU perlu diberikan apresiasi dan dukungan moril dari masyarakat Maluku Utara, Pemilu kali ini adalah sejarah baru demokrasi Maluku Utara. Sejarah ini tidak terlepas dari kerja keras dari masyarakat Maluku Utara sebagai pemilih dan tentu bagi penyelenggara pemilu KPU serta bagian pengawsan Pemilu yakni Bawaslu,” ucapnya.

Ditengah kasus yang dihadapi dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut, HMI meminta agar Bawaslu dan KPU mampu menjaga independensi dan integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

“Selain itu juga kepada lembaga Polda Maluku Utara agar bisa menjaga integritas dan independensinya agar tidak mencoba mendiskriminasi penyelengara dengan intervensi-intervensi yang melanggar aturan. Apalagi mengintervensi sampai pada penyelesaian sengketa. Karena kepolisian tidak memiliki wewenangan itu. Kepolisan cukup mengawal agar pemilihan gubernur Maluku Utara dan wakil gubernur Maluku Utara berjalan aman dan damai, jangan malah membuat dinamika politik Maluku Utara semaikn gaduh,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan beberapa organisasi gerakan lainya, seperti Samurai Malut, dJAMAN Malut, PMII Cabang Ternate, Samurai Malut, dan AMPP Togamaloka, mereka memberikan dukungan kepada dua penyelenggara tersebut agar tidak goyah dengan cobaan yang dihadapinya.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya menyebutkan, dua unsur pimpinan di Bawaslu dan KPU tersebut dipanggil berdasarkan laporan informasi Ditintelkam Polda Malut nomor R/LI/575/VII/2018. (HI)