Beranda Halmahera Utara Deadline Waktu Masa Perbaikan 31 Juli, Bacaleg Aman-Aman Saja

Deadline Waktu Masa Perbaikan 31 Juli, Bacaleg Aman-Aman Saja

652
0
Komisioner KPUD Halut yang membidangi Pokja Verifikasi, Rasmin Hi Mutalib

TOBELO – Tahapan masa perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ditawarkan Partai Politik di Kabupaten Halmahera Utara hingga tanggal 31 Juli, pekan depan.

Menurut penuturan Komisioner KPUD Halut yang membidangi Pokja Verifikasi, Rasmin Hi Mutalib, kepada wartawan di ruang kerjanya (Selasa, 24/07) siang tadi mengatakan, tidak ada permasalahan serius. Hanya saja menurut dia, ada beberapa berkas penting dari para Bacaleg yang harus dilengkapi.

“Hampir rampung semua berkas verifikasi. Semuanya berjalan dengan baik, baik itu prosesnya maupun caleg yang ditawarkan oleh Parpol. Ada satu hal yang di garis bawahi, yaitu kelengkapan berkas sebagai persyaratan calon, ada beberapa yang melengkapi. Kita tunggu sampai batas akhir tahapan ini yakni, tanggal 31 Juli nanti”, tutur Rasmin.

Sekedar diketahui, menurut PKPU no 5 tahun 2018 tentang tahapan, Rasmin Hi Mutalib ketika disasar pertanyaan soal pengajuan calon pengganti mengatakan, itu hak setiap Partai Politik.

Hanya saja menurut dia, daftar calon pengganti sesuai dengan tahapan penyelenggara, sudah bisa diajukan. “Daftar calon pengganti sudah bisa diajukan. Cuma semua itu dikembalikan ke Parpol, apakah ada atau tidak”, jelasnya. (Enol)