Beranda Maluku Utara Luth: Bacaleg Zainal Karim Mendaftar di KPU Masih Gunakan KTP Anggota DPRD

Luth: Bacaleg Zainal Karim Mendaftar di KPU Masih Gunakan KTP Anggota DPRD

724
0
Luth Djaguna

MOROTAI – Nampaknya masih terdapat salah satu Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) tahun 2019 dari Partai Demokrat, yakni Zainal Karim, sampai saat ini belum juga menganti status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai anggota DPRD Morotai.

Padahal Zainal diketahui tidak lagi menjadi anggota DPRD, sejak dipecat dari Partai Parsatuan Pembangunan (PPP).

“Disaat mendaftar di KPU, Zainal Karim masih mengunakan KTP pekerjaan anggota DPRD. Padahal kita tau bersama bahwa Zainal sudah di pecat dari PPP, sehingga kami menegaskan kepada pihak Parpol Demokrat agar segera mengantikan status pekerjaan. Karena waktu perbaikan berkas para Bacaleg sampai tanggal 31 Juli. Kalau dalam kurang waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU kemudian yang bersangkutan belum juga perbaikan berkasnya, maka Bacaleg tersebut akan di gugurkan,” tegas Luth Djaguna, Komisioner KPU Morotai, kepada media ini di hotel perdana, Rabu (25/7).

Selain itu, kata dia, Zainal Karim saat ini menjabat sebagai staf khusus bupati di Pemda Morotai. Olehnya itu, beliau (Zainal) harus mengurus surat pengunduran diri dari statusnya sebagai staf khusus bupati.

”Karena disetiap para Bacaleg yang status pekerjaannya masih melekat di Pemda, maka Bacaleg tersebut harus memasukkan surat pengundaran diri dari status yang dimaksud,” ungkap Luth.

Begitu juga Kepala Desa (Kades) Muhajirin, yang saat ini maju bertarung di Pileg tahun 2019 mendatang. Itu beliau (Kades) harus segera membuat surat pengundaran diri dari jabatan tersebut, dan segera masukkan surat pengundaran diri di KPU.

”Karena di tanggal 8 Agustus sudah dilakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS), setelah itu diumumkan. Sementara untuk pergantian para Caleg batas waktu sampai tanggal 4 September”, tandas Luth. (Cal)