Beranda Maluku Utara Jelang Sidang ke 2 di MK, Polda Malut Gembok Ruangan Penyimpanan Kotak...

Jelang Sidang ke 2 di MK, Polda Malut Gembok Ruangan Penyimpanan Kotak Suara dan Fom C1?

1011
0

TERNATE – Jelang sidang ke 2 Sengketa Pilkada Maluku Utara di Mahkamah Kostitusi (MK) pada hari Senin tanggal 1 Agustus pekan depan, dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, Panwas dan pengesahan alat bukti, membuat KPU harus menyiapkan seluruh jawaban untuk di sampaikan ke KPU RI dan dilanjutkan ke MK. Namun materi jawaban KPU itu digembok pihak kepolisian Polda Malut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Sabtu (28/07/08) berencana mengambil sejumlah dokumen hasil Pilkada Malut untuk diserahkan ke Mahkamah Konstitusi guna keperluan persidangan.

Namun langkah itu tak dapat dilakukan sebab pintu ruangan penyimpanan kotak suara Pilkada Malut di gembok oleh kepolisian Polda Malut, hal tersebut diungkap Sahrani kepada sejumlah wartawan di kantor KPU.

“Pengambilan dokumen Pilgub Malut oleh KPU atas dasar permintaan MK kepada KPU RI dan dilanjutkan ke KPUD Malut untuk dijadikan materi dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan suara Pilkada Malut antara Paslon No 1 Ahmad Hidayat Mus, Rivai Umar (AHM-RIVAI) dan Paslon No 3 Abdul Gani Kasuba, M Yasin Ali (AGK-YA)”, kata Sahrani.

Dalam pengambilan dokumen, KPU melibatkan 4 saksi paslon. Sebelum akhirnya, saksi calon nomor 3 Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin (AGK-YA) memilih meninggalkan kantor KPU terlebih dahulu, tanpa memberikan tanda tangan berita acara pengambilan dokumen.

Usai tanda tangan berita acara KPU, Bawaslu dan 3 saksi Paslon menuju ke ruangan penyimpanan kotak suara guna mengambil dokumen formulir C1 dan formulir D.A yang tersedia di dalam kotak suara.

Namun, saat hendak dibuka, ruangan itu terkunci dengan dua gembok stainless. Anehnya, baik pimpinan, komisioner, hingga pegawai KPU mengaku tak mengetahui siapa pemasang gembok dan pemegang kunci ruangan itu.

“Hari ini kita harus membukanya karena, besok kita sudah harus lapor melalui satu pintu ke KPU-RI dan hari Senin sudah di serahkan kepada MK,” aku Sahrani, Ketua KPU Malut kepada awak media yang juga turut di libatkan pada pembukan ruangan.

Sahrani menjelaskan, sesuai Peraturan KPU pengambilan dokumen hasil Pilgub tidak harus dilibatkannya saksi. Namun karena tuntutan transparan, KPU bersedia melibatkan mereka bahkan awak media. Aturan sebenarnya, kata Sahrani, KPU hanya melakukan kordinasi tingkat Bawaslu dan pihak kepolisian.

“Ketika melakukan kordinasi dengan Karo Ops Polda Malut, beliau sarankan saya mengundang semua pihak termasuk ke -4 saksi cagub. Bagi kami, tak masalah karena lebih transparan lebih bagus,” ujar Sahrani.

Namun setelah ke-4 saksi pasangan calon dihadirkan, saksi dari Abdul Gani Kasuba-Yasin Ali (AGK-YA) kata Sahrani, tak lagi terlihat tanpa memberikan alasan sehingga KPU dan ke-3 saksi hanya melihat kondisi pintu ruangan yang terkunci tanpa bisa membukanya.

“Setelah mau buka ada gembok setelah dicek dari kepolisian, awalnya kami tidak tau ada gembok dari kepolisian tadi Dir sampaikan kalau tidak bisa dibuka bila tak ada saksi,” ujar Sahrani

Sahrani, menyesalkan sikap pihak kepolisian yang mengembok ruangan penyimpanan Kotak Suara dan Fom C1 Dulu lanjut Sahrani, “Aturannya seperti itu, tetapi sekarang tidak lagi”.

“Kami tidak tau mungkin mereka informasikan waktu mau gembok ke staf. Tetapi, untuk kami tidak diberi tahukan,” kesal Sahrani.

Meski batal mengambil dokumen,  KPU mengklaim, semua data yang ada didalam sama dengan data yang dikantongi KPU serta para saksi. Hanya saja, dokumen di dalam kotak suara itu memiliki hologram.

“Yang kami ambil dokumen yang digugat si penggugat permintaan MK. Mekanisme-nya diambil di scan aslinya lalu dicopy kemudian dikembalikan dan kirim ke KPU RI selanjutnya ke MK ,” jelas Sahrani. (HI)