Beranda Maluku Utara Julkifli: Kasus DD 2017, DPRD Harus Gunakan Hak Angkat

Julkifli: Kasus DD 2017, DPRD Harus Gunakan Hak Angkat

679
0
Ketua Ampera Morotai, Julkifli Samania

MOROTAI – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Kabupaten Pulau Morotai, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai mengunakan Hak angket, Untuk mengusut tuntas dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017.

“Jadi DPRD segera gunakan Hak angket untuk mengawal anggaran desa yang sudah menjadi perdebatan panas di kalangan publik Morotai, yaitu dugaan penyalagunaan Dana Desa,” pinta Ketua Ampera Morotai, Julkifli Samania, kepada media ini, Minggu (29/7).

Menurutnya, anggaran DD yang bersumber dari APBN tahun 2017 diprioritaskan untuk masyarakat di desa, diduga terjadi manipulasi anggaran.

Olehnya itu, Dirinya meminta agar kasus ini DPRD setempat dapat mengawal menggunakan hak angket atau hak interplasinya untuk mengusut dugaan penyalagunaan anggaran yang tidak memenuhi unsur mekanisme dan cacat prosedur.

Dijelaskan, DD ini bersumber dari pemerintah pusat dan juknisnya diatur oleh oleh pemerintah pusat, bukan daerah. ”Jika terjadi proses transaksi keuangan negara yang tidak sesuai mekanisme maka itu adalah temuan. Sebab, anggaran DD begitu masuk ke kas daerah itu, berlaku hanya 7 hari sudah harus di tranfer ke rekening desa dan tidak ada unsur penahanan di kas daerah. Karena otonomi desa jelas”, jelasnya.

Ia juga mengatakan, “Kalau anggaran dana desa dikelola oleh pemerintah desa dan hal ini kepala desa sebagai penguasa anggaran. Bagaimana jadinya jika legitimasi desa diambil alih maka pasti hukum tatanegara kita telah terlampaui, karena asas normatifnya ada di Undang-undang nomor 6 tahun 2014,” terang Julkifli.

Dirinya berharap agar DPRD Morotai segera mengusut tuntas persoalan ini, “Agar publik juga percaya bahwa DPRD tidak sekedar berani berbicara. Namun, nihil tindakan,” pungkasnya. (Cal)