Beranda Halmahera Barat Kisruh Kepengurusan DPD II Golkar Halbar Zakir dan Samad Saling Klaim...

Kisruh Kepengurusan DPD II Golkar Halbar Zakir dan Samad Saling Klaim Kepengurusan yang Sah

905
0

JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat bertandang ke DPP Partai Golkar di Jakarta pada Rabu-Kamis (25-26) lalu dengan tujuan mengkonsultasi keabsahan kepengurusan DPD II Partai Golkar Halbar.

Dalam konsultasi tersebut, Ketua KPU Abjan Raja, Iwan Hi Kader Devisi Tehnis dan Abner Saban Devisi SDM mendapat sambutan dari Ketua Bidang OKK DPP Partai Golkar Taufik Hidayat dan Korwil Indonesia Timur Hasanufin Mohdar di kantornya.

Menurut Ketua Bidang OKP DPP Partai Golkar Taufik Hidayat dan Korwil Indonesia Timur Hasanudin, bahwa sesuai hasil otentikasi Dewan Pimpinam Pusat Partai Golkar tertanggal 13 Juli 2018, Kepengurusan DPD II Halbar yang sah itu, Samad Moid sebagai Ketua DPD II Halbar dan Sekretarisnya Robinson Missy. Sesuai SK Nomor : Kep.018/DPD/Golkar-MU/III/2017.

“Kepengurusan DPD II Partai Golkar yang sah itu, Samad Moid sebagai Ketua dan Robinson Missy sebagai Sekretarisnya. Bukan Zakir Mando”, kata Ketua Bidang OKK DPP Partai Golkar Taufik Hidayat dan Korwil Indonesia Timur Hasanudin Mohdar. Yang dikutip Iwan Hi Kader, Devisi Tehnis pada saat konsultasi Senin (30/7/2018).

Iwan Hi Kader menghimbau kepada Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Halbar agar segera menyelesaikan perbaikan pemberkasan Bakal Calon Legislatif 2019. Karena untuk perbaikan pemberkasan tinggal besok hari (malam ini) pukul 24:00 WIT.

“Kami harap Ketua dan Sekretaris Partai Golkar segerah melengkapi berkas yang masih kurang”, harap Iwan kepada wartawan Senin (30/07) di ruang kerjanya.

Terpisah menurut Ketua DPD II Partai Golkar Samad Moid soal komposisi Bacaleg dari kubu Ahmad Zakir Mando yang mengancam menarik diri dari daftar Bacaleg Golkar, Samad mengaku tidak mempermasalahkan sikap mereka, karena kata Samad, kalaupun dia diakui oleh DPP, dirinya tetap mengakomodir caleg yang diusung lewat kubu Ahamd Zakir Mando, karena bagaimanapun kepengurusan golkar kubu Zakir, merupakan kader Golkar terbaik.

“Saya tetap akomodir kader Golkar kubu Zakir, tapi kalau mereka tetap ngotot menarik diri, maka dianggap tidak konsisten dengan keputusan partai dan akan diganti, karena masih banyak yang antri di belakang untuk mendapatkan rekomendasi Caleg dari Golkar,” tegasnya.

Sementara ketua bidang organisasi DPD II partai Golkar Halbar Udin Bakar, mengatakan KPU masuk terlalu jauh dalam mengakomodir pendaftaran Samad Hi Moid dan Robinson Missy. Dengan tidak melihat PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Dalam tahapan pemilihan umum 2019 itu sudah diatur dalam PKPU nomor 5 terkait jadwal menyelesaikan sengketa penetapan partai politik serta Pemilu telah dijadwalkan diawali tanggal 19 Februari 2018 sampai 17 April 2018. Maka itu, KPU tidak bisa berdalih hanya karena kepentingan ingin meloloskan Samad”, ucapnya.

KPU, kata Udin diharapkan tidak terlalu jauh masuk mengatur internal partai karena ingin meloloskan Samad. Karena, PKPU sudah mengatur mekanisme jadwal penyelesaian sengketa partai yang tertuang pada lampiran PKPU no 5.

Dikatakan Udin, rekapitulasi hasil verfikasi faktual calon partai politik peserta Pemilu sudah jelas mengatur sejak dimulai tanggal 9 Februari 2018. Dengan itu, jika belakangan mengakomodir dengan alasan kegandaan kepengurusan akan terlalu jauh ditemui indikasi penyelenggara yang tidak sehat.

Maka itu, hal terkait Samad dalam daftar Caleg secara pribadi tidak bisa dianulir oleh KPU karena tahapan telah terlewati dan Silon tidak bisa digandakan. Dengan itu, jika dipaksakan maka bakal berakhir fatal terhadap penyelenggara.

Lanjutnya, “Persoalan menyangkut SK yang dilegalisir oleh DPP milik Samad jika diakomodir oleh KPU maka sangat merusak tahapan yang sudah diatur dalam PKPU. Karena persoalan selisih partai politik dapat diambil kesimpulan oleh KPU sesuai jadwal terkecuali telah terlewati dalam putusan PTUN yang diperoleh KPU, bukan berita acara”, jelas dia.

Masih kata Udin, “Terlebih, hingga saat ini SK Zakir Mando dan Ferdelinan Mole masih berlaku sesui AD/ADRT partai Golongan Karya. Maka itu, KPU bisa lebih netral bertindak agar tidak merugikan Parpol hanya karena kepentingan tertentu,” tandasnya. (UK)