Beranda Hukrim Tersangka Pembunuhan Febri, Diputus Bervariasi

Tersangka Pembunuhan Febri, Diputus Bervariasi

581
0
Kajari Morotai, Supardi

MOROTAI – Masih ingat kasus pembunuhan di bulan Agustus tahun 2017 terhadap saudara Febri, warga desa Telai Kusu, yang dilakukan oleh tiga pemuda warga desa Usbar kecamatan Morselbar, yakni Laujan Tulesi, Mulyadi Daeng Sewang, dan Gadri Cakoalam.

Kini telah di jatuhi hukuman oleh Pengadilan (PN) Tobelo sejak Senin (31/7).
”Hukuman yang di putuskan oleh PN Tobelo terhadap tiga terdakwa itu berfariasi, yaitu saudara Laujan 14 tahun penjara, kemudian ke dua rekanannya yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan itu yakni, Malyadi dan Gadri masing-masing 12 tahun penjara,”kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Morotai, Supardi, saat ditemui media ini, (1/8).

Dijelaskan, sebelumnya ke tiga oleh terdakwa ini sudah vonis oleh PN Tobelo, yakni Laujan 12 tahun penjara, dan ke dua tekannya masing-masing 10 tahun penjara. Namun, karena terdakwa menilai bahwa putusan itu terlalu tinggi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rasa Keadilan, sehingga dilakukan banding. Dalam banding tersebut PN Tobelo memutuskan terhadap ke tiga terdakwa, yakni Laujan 14 tahun penjara, sementara ke dua rekanannya masing-masing 12 tahun penjara,” ungkap Kajari.

Lanjut dia, “Kenapa status mereka masih tahanan hakim, karena pihaknya masih menunggu selama tujuh hari, dimulai dari hari Senin kemarin. Sampai Senin pekan depan, kalau dari terdakwa tidak tidak naik banding ke MA dengan waktu yang sudah di tentukan, maka kami langsung serahkan ke lapas Tobelo,” pungkasnya.

Diketahui, ke tiga terdakwa tersebut dikenakan pasal 340 KUAP, tentang pembunuhan berencana, Junto pasal 55 ayat 1 KUAP. (Cal)