Beranda Maluku Utara Irwan : Kerja Timsel Bawaslu Pulau Morotai Sangat Buruk

Irwan : Kerja Timsel Bawaslu Pulau Morotai Sangat Buruk

1698
0
Ketua KNPI Morotai, Irwan Soleman

MOROTAI – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Morotai, menilai kerja Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Morotai sangat buruk.

“Bagaimana tidak, hasil wawancara yang dilakukan oleh Timsel itu kami keberatan dan menggangap, bahwa gugurnya salah satu peserta calon anggota komisioner Bawaslu kabupaten Morotai, yakni saudara Parto Sumtaki itu kesannya diskriminasi, sentimen dan subjektif, yang dilakukan oleh Timsel terhadap kepribadian Parto,” jelas Ketua KNPI Morotai, Irwan Soleman, kepada media ini, Selasa (7/8).

Menurutnya, gugurnya saudara Parto dalam tahapan wawancara itu karena Timsel menilai bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam kampanye Pasang Calon (Paslon) nomor urut 1,yaitu Benny Laos-Asrun Padoma di Pilkada 2017 lalu.

”Kalau Timsel menilai hal itu. Kenapa tidak digugurkan salah satu peserta yang saat ini lolos dari hasil wawancara. Padahal, yang bersangkutan juga adalah tim pemenang Paslon nomor satu di Pilkada 2017,”ungkap Irwan.

Lanjut dia, Ini dikarenakan Timsel mendapatkan foto pada saat kampanye Paslon nomor satu di Pilkada 2017, sehingga Timsel menjadikan bukti sebagai acuan, untuk mengugurkan saudara Parto.

“Padahal, Pilkada sudah berjalan sejak satu tahun lalu dan tidak ada relefansinya dengan pasal 117 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Olehnya itu, Saya melihat bahwa gugurnya saudara Parto itu adalah bentuk ketidak pemahaman hukum. Sebagai mana di jelaskan dalam UU tersebut, maupun peratauran Bawaslu RI nomor 9 tahun 2017 pasal 7 huruf i,”cetusnya.

Selain itu, kata dia, dirinya lantas menilai bahwa Timsel Bawaslu kabupaten Morotai tidak paham memaknai aturan, yakni pasal 117 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tetang pemilu.

Di pasal tersebut huruf i yang menegaskan bahwa mengundurkan diri dari ke anggotaan Partai Politik (Parpol) sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai peserta calon keanggotaan.

”Dari pasal dan huruf itu sangat keliru yang menyudutkan saudara Parto. Padahal, Kita ketahui bersama bahwa saudara Parto itu bukan anggota dan pengurus Parpol. Kalau memang iya terbukti pengurus Parpol. Maka wajar saja digugurkan, tetapi beliau (Parto) bukan pengurus Parpol,” kesalnya.

Dia menambahkan, gugurnya saudara Parto dalam tahapan wawancara itu tidak berbanding lurus dengan skor nilai tes CAT dan Psikologi. Dimana Parto mendapatkan nilai tertinggi dari seluruh peserta calon Bawaslu kabupaten pulau Morotai,”tutup Irwan.(Cal)