Beranda Halmahera Barat Ferdelinan : KPU Halbar Diminta Ambil Keputusan Berdasarkan Ketentuan

Ferdelinan : KPU Halbar Diminta Ambil Keputusan Berdasarkan Ketentuan

803
0
Sekretaris DPD II Partai Golkar kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Ferdelinan Mole

JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diminta ambil keputusan berdasarkan ketentuan tahapan pendaftaran bukan berjibaku dengan SK milik Samad yang mengklaim legal karena SK milik Samad tidak berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan PKPU no 20 pasal 12 dan 13.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris DPD II Partai Golkar kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Ferdelinan Mole pada wartawan, Selasa (7 /8/2018).

Ferdelinan, KPU dalam pengambilan keputusan harus berdasarkan tahapan pelaksanaan Pileg yang diisyaratkan aturan. Bukan memaksakan kehendak untuk meloloskan seseorang dan mengabaikan ketentuan yang mengatur tahapan Pileg.

“Sesuai persyaratan Samad dan Robinson memasukkan berkas tidak berdasar ketentuan yang diatur dalam PKPU. Jadi KPU tidak bisa ikut melegalkan karena kepentingan tertentu. Apalagi Samad dan Robinson hanya mendaftar berdua tanpa lalui syarat aturan”, ucapnya.

Dikatakan Ferdelinan, hingga saat ini berkas 25 bacaleg yang mendaftar di kubu Zakir Mando, mendaftar ikuti tahapan sesuai ketentuan. Sementara Samad dan Robinson bahkan tidak termuat dalam formulir nomor urut bacaleg yang dijalankan berdasarkan ketentuan AD/ART sebagaimana di isyaratkan dalam PKPU. Dengan itu, KPU Halbar didesak mengambil keputusan berdasarkan aturan agar proses berkekuatan hukum bagi KPU dalam mengambil keputuasan dapat diterima partai politik.

Lanjut Ferdelinan, KPU jika memaksakan Samad dan Robinson masuk bergabung dalam daftar caleg 25 orang milik Zakir atau sebaliknya 25 orang milik Zakir bergabung ke Samad, maka dipastikan mengorbankan sebagian caleg lain yang sudah mendaftar sesui tahapan dan mekanisme partai yang diatur dalam PKPU.

“Maka itu, KPU harus sesuai ketentuan tahapan agar keputusan tidak merugikan caleg yang mendaftar sesuai tahapan dan tidak mencederai aturan lembaga KPU ” ucapnya.

Dikatakan Ferdelinan, KPU sangat aneh karena Ahmad Zakir Mando miliki SK sah demi hukum dan di Otentifikasi oleh DPD I Provinsi tapi belakangan KPU menyebut tidak sah, dan Samad dan Robinson Missy miliki SK yang sudah tidak berlaku dilegalisir tapi KPU bilang SK sah.

“Zakir dan Samad sama-sama miliki SK dari DPD I PG Provinsi. Namun SK Zakir terbaru dan SK Samad adalah SK lama. Kok KPU paksakan SK Samad adalah sah karena legalisir. Padahal jika ada perselisian seharusnya ada keputusan pengadilan yang dimasuki Samad baru KPU bisa mengakomodir karena PKPU 20 mengatur pengambilan keputusan yang harus berkekuatan hukum tetap”, ucapnya.

Dijelaskan Ferdelinan, PKPU 20 pasat 13 ayat 2 yang menyatakan jika dalam hal masih terdapat perselisian atas putusan mahkama partai atau nama lain sebagaimana diatur pada ayat (1) maka kepengurusan yang didaftarkan merupakan caleg yang dari provinsi, kabupaten/kota yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Lalu KPU pake dasar apa pleno hasil klarifikasi yang menetapkan Samad dan Robinson. Mana putusan pengadilannya karena saat ini SK Zakir masih sah demi hukum karena hadir SK Zakir membatalkan SK milik Samad”, ucapnya.

KPU kata Ferdelinan harus melihat tanggal terbit SK milik Samad terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, bukan langsung terima. Karena, masalah Samad yang mendaftar harus berakhir dengan keputusan pengadilan karena SK zakir dan Samad sama-sama diterbitkan oleh DPD I PG Provinsi Malut ketua Alien Mus dan Sekretaris Hamid Usman dan SK Zakir diterbitkan membatalkan SK Samad.

“Keputusan tertinggi dalam Parpol itu Musyawarah dan jika tidak harus ada keputusan pengadilan karena SK milik Zakir masih sah secara hukum. Jadi KPU ambil keputusan berdasarkan isyarat PKPU bukan maunya sendiri”, ucapnya. (Uk)