Beranda Maluku Utara Luth: 12 Agustus Ini, KPU Tetapkan DCT

Luth: 12 Agustus Ini, KPU Tetapkan DCT

935
0
Luth Djaguna

MOROTAI – Tahapan Bakal Calon (Bacaleg) di Pemilihan Legeslatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, saat ini sudah masuk dalam agenda penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) sejak Rabu tanggal 8-12 Agustus 2018 kemarin, yang dilakukan oleh KPUD Pulau Morotai.

“Setelah itu di tanggal 12 akan dilakukan penetapan DCT, dan di tanggal 14 dilanjutkan dengan pengumuman DCT,” kata Komisioner KPU Morotai, Luth Djaguna, kepada media ini, Rabu (8/8).

Lanjut dia, “Untuk perbaikan berkas para Bacaleg, menurutnya operator kami sudah lengkap dalam tahapan verifikasi. Saat ini kami belum tau siapa-siapa para Bacaleg yang nantinya akan gugur. Karena di tanggal 20 Agustus ini akan ada tanggapan dan masukan dari masyarakat atas DCT. Kalau dalam tanggapan masyarakat kemudian ditemukan pernah tersandung dalam masalah hukum, maka KPU akan menggugurkan para Bacaleg tesebut, sesuai dengan PKPU nomor 20 ayat 2, tentang hasil verifikasi sebagai di maksud jika Parpol tidak memenuhi persyaratan maka KPU akan mencoret Bacaleg tersebut dari Parpol itu,” tegas Luth.

Lebih jauh dijelaskan, syarat PKPU nomor 20 pasal 8 ayat 6 huruf A, B, dan D itu sebagai mana yang dimaksud pasal 8 ayat 1 huruf B dan ayat 12. Maka apabila ada Caleg yang tersangkut pidana ringan atau pidana pemilu, maka wajib memasukan dokumen salinan putusan pidana dari pengadilan yang telah bertobat hukum tetap di sertai dengan surat-surat tetap dari Kejaksaan.

Diantaranya, satu, Pidana dalam penjara berdasarkan putusan dari pengadilan berdasarkan perbuatannya, kemudian yang ke dua, surat dari pimpinan redaksi media, dan yang ke tiga, bukti-bukti pernyataan yang sudah di umumkan atau di tayangkan melalui media lokal maupun media nasional.

”Jika itu semua terbukti, maka caleg tersebut akan digugurkan dari Parpolnya,” pungkasnya.(Cal)