Beranda Nasional Mucikari Prostitusi Online Anak Di Kalibata City Terancam Pidana 20 Tahun

Mucikari Prostitusi Online Anak Di Kalibata City Terancam Pidana 20 Tahun

668
0

JAKARTA –   Dibongkarnya praktek prostitusi anak di bawah usia di apartemen Kalibata City
Jakarta Selatan oleh Tim Subdit Renakta Polda Metro Jaya, Rabu 8 Agustus 2018, menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan para mucikari di berbagai apartemen atau pemanfaatan rumah kos yang berbasis online cukup memprihatinkan, menakutkan dan terus diwaspadai. Orangtua, keluarga dan masyarakat dituntut untuk memberikan perhatian extra tethadap petubahan perilaku dan gaya hidup anak khususnya anak remaja.

Oleh karena itu Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak di Indonesia sungguh mengapresiasi Direskrimum Polda Metro Jaya yang telah mengerahkan para penegak hukum khususnya di Tim Subdit Renakta Polda Metrojaya yang telah membongkar dan menangkap tiga mucikari kejahatan seksual terhadap anak. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Tingginya pengguna internet di Indonesia telah mempengaruhi munculnya kasus-kasus eksploitasi seksual berbasis online yang melibatkan anak. Hasil dari observasi Komnas Perlindungan Anak juga mempetlihatkan bahwa faktor ekonomi, rendahnya pendidikan serta gaya hidup anak zaman milenial ayau NOW juga yang menjadi pemicu atau “triger” anak rentan menjadi korban prostitusi online.

Maraknya prostitusi online melibatkan anak juga karena dipengaruhi oleh ketimpangan ekonomi dan pendidikan dalam masyrakat. Korban-korban prostitusi anak sebagian besar berasal dari keluarga ekonomi lemah.

Sistem ekonomi dan pendidikan di Indonesia yang belum berpihak kepada masyarakat golongan bawah atau golongan rendah, itu juga menjadi faktor pendorong, tambah Arist.

Oleh karena itu tugas pemerintah adalah memperkecil ketimpangan ekonomi agar kasus prostitusi tidak terus meningkat dan anak dibawah umur tidak terus menerus menjadi Korban. Membangun gerakan perlindungan berbadis peran masyarakat adalah sangat penting. Orangtua dan masyarakat juga dituntut memberikan keteladanan pada anak dalam keluarga. Ayo kita bangun ketahanan keluarga Indonesia yang kokoh, dan terus beribadah ajak Arist.

Mengingat eksploitasi seksual komersial anak merupakan tindak pidana luar biasa, untuk ketiga mucikari yang telah ditangkap dari Apartemen Kalibata City, demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku, Komnas Perlindungan Anak mendesak Direskrimum Polda Metro Jaya untuk selain menjerat pelaku dengan UU Pidana tetapi juga menerapkan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. (CZ/HT)