Beranda Maluku Utara Barak Minta KPK Periksa Abdul Gani Kasuba

Barak Minta KPK Periksa Abdul Gani Kasuba

2250
0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus APBD tahun anggaran 2017 sebesar 500 Miliar dan 27 ijin usaha pertambangan (IUP) tahun 2016 yang dinilai bermasalah.

Desakan ini datang dari Barisan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Barak) yang pada siang tadi menggelar aksi demo di depan kantor KPK di Jakarta Pusat, Senin (13/08)

Di depan gedung KPK RI, Barak menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Maluku Utara, menemukan anggaran APBD 2017 senilai 500 Miliar diduga bermasalah, karena pembelanjaan anggaran tersebut tanpa melalui persetujuan dari DPRD Malut, setelah itu BPK RI memberikan waktu 60 hari kepada Pemda Provinsi Maluku Utara untuk menyelesaikan, namun hingga kini belum juga diselesaikan.

Selain anggaran 500 M, Barak juga menyoroti 27 IUP pada tahun 2016 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang berdasarkan daftar dikeluarkan SK oleh Abdul Gani Kasuba.

Dari 27 IUP yang bermasalah, empat diantaranya dikeluarkan kepada PT. Halmahera Jaya Mining Nomor 198.5/KPTS/MU/2016 tentang IUP peningkatan operasi produksi. PT.Budhi Jaya mineral nomor 315.1/KPTS/MU/2016 tentang IUP persetujuan pencadangan wilayah pertambangan. CV Orion Jaya Nomor 303.1/KPTS/MU/2016 tentang iup eksplorasi menjadi IUP operasi produksi dan PT Kieraha Tambang Sentosa Nomor 282.1/KPTS/MU/2016 tentang peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi logam emas dengan luas area 8.244 H.

Riswan selaku koordinator lapangan (Korlap) Barak mendesak kepada KPK agar tidak tinggal diam terhadap dua masalah besar yang terjadi di Maluku Utara.

“Dua masalah yang terjadi di provinsi Maluku Utara ini bukan masalah kecil, pertama kerugian negara 500 Miliar atas tindakan dari pemerintah Provinsi Maluku Utara dan ke dua adalah masalah IUP, yang bisa terjadi ada mafia ijin tambang di Maluku Utara dan unsur korupsi terhadap pengeluaran ijin tersebut, maka dari itu kami memintai KPK untuk memeriksa Abdul Gani Kasuba dan menetapkannya sebagai tersangka”, ungkap Riswan. (HH)