Beranda Halmahera Barat 34 Warga Binaan Lapas Jailolo Terima Remisi

34 Warga Binaan Lapas Jailolo Terima Remisi

1198
0

JAILOLO – Pada peringatan HUT kemerdekaan RI ke 73  tahun 2018, sebanyak 34 dari total 63 warga binaan Lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mendapat remisi.

Pemberian remisi kepada 34 warga binaan lapas kelas IIB Jailolo tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar) Ahmad Zakir Mando (AZM), kepada 3 Warga binaan, di Lapas Jailolo usai upacara pengibaran bendera, Jumat (17/8).

Ke 34 warna binaan, mendapat remisi berdasarkan Surat keputusan Kemenkumham Nomor PAS -419.PK .01.01.02 TAHUN 2018 tertanggal 14 Agustus 2018, dengan besaran bervariasi yakni dari 1 bulan sampai dengan 5 bulan potong massa tahanan.

AZM pada kesempatan tersebut, mengatakan, melalui hari kemerdekaan RI ke 73 ini, dirinya ingin berteman dengan saudara – saudara (Narapidana), dan bila kedepan dirinya bisa seperti bapak dan sebaliknya bapak bisa seperti dirinya sekarang ini.

“Namun apa yang kita peroleh sekarang ini, harus kita bangga karena ini semua ada hikmahnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, melalui HUT kemerdekaan ini, warga binaan Lapas Jailolo mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat sampai di daerah, sehingga hadir untuk melihat saudara – saudara (napi) dan memberikan semangat kepada kalian (napi).

“Jadi dengan remisi yang diberikan, para warga binaan Lapas Jailolo bisa lebih menyadarkan kita. Dan setelah keluar nanti perilaku kalian harus lebih baik dan berbeda dengan perilaku orang-orang yang ada di kampung kalian,” harap AZM.

Orang nomor dua Halbar juga, mengakui dirinya sangat bangga dengan dengan pasukan penggerek bendera, karena baru kurang lebih dua bulan latihan sudah bisa lebih hebat dari yang berada diluar sana, kata Zakir.

Terpisah, Kalapas Jailolo, Supriyadi, kepada sejumlah awak media, mengucapkan banyak terima kasih kepada wakil Bupati Halbar, karena telah menyediakan waktu mewakili Kemenkumham untuk memberikan remisi kepada warga binaan kami.

“Dan kepada warga binaan, dengan adanya pemberian remisi ini, perilaku dan perbuatan selama dalam Lapas atau saat bebas nanti bisa dipertahankan atau lebih baik lagi,” harapnya.

Perlu diketahui Nama – nama warga binaan Lapas Jailolo yang mendapat remisi yakni :
Remisi 1 bulan 11 orang Andullah Lamadau, Ciang Madeso, Doni Baturu, Evander Tude, Fernandes Aye, Harolin Gamalamo Jainal Muhammad, Oktomanus Nyiara, Riksandel Makoro, Ronaldo Nyiara, Yafet tude. Remisi 2 bulan 1 orang Boby Lay.

Remisi 3 bulan 10 orang, atas nama Adrian Taluke, Djunaidi Usman, Jandri Ati, Vrisko Bale, Yulion Ofa, Ordyesta Antesmar,  Saiful Adam,  Yulianto Mais, Fahmi Naser Made, Halik Muhamad Saleh Kamal, Happy Ngau.

Remisi 4 bulan 9 orang, atas nama  Anto Dumaha, Dolvis Dadi,  Kilson Apriyanto, Riski Medelson, Rivaldo Momonto, Sabri Kanalung, Suaib Muhamad, Idris Suleman, dan Supriyadi Edy Mujektahidin. Remisi 5 bulan 2 orang Surahman Rakib dan Sabri Kanalung. (UK)