Beranda Halmahera Barat Bawaslu Halbar Gelar Sidang Gugatan DCS Partai Golkar Halbar

Bawaslu Halbar Gelar Sidang Gugatan DCS Partai Golkar Halbar

867
0

JAILOLO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan sidang gugatan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Partai Golkar Halbar, pada Pemilu 2019 mendatang yang di tetapkan oleh KPUD Halbar sebagai DCS Partai Golkar Fi Halbar tidak memenuhi syarat.

Sidang gugatan perdana yang dipimpin langsung oleh, Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad didampingi Kordiv PHL Muhammadun H Adam dan Kordiv Hukum Aknosius Datang,  dilangsungkan diruang pleno Bawaslu Halbar, Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, Senin (27/8/ 2018).

“Sidang gugatan yang digelar tadi itu agendanya penyampaian nota gugatan dari pihak pemohon partai Golkar Halbar dan tanggapan dari pihak termohon yakni pihak KPUD Halbar,” jelasnya.

Inti dari gugatan pemohon yang disampaikan oleh Samad Hi Moid dan Robinson Missi, meminta kepada pihak termohon (KPUD) agar membetulkan keputusan hasil pleno DCS partai Golkar yang tidak sah sebelumnya yakni pada dapil I dan III  untuk menjadi sah.

“Namun, dari pihak termohon (KPUD) yang dihadiri Mat Rely, Iwan Hi Kader dan Ramla Hasyim, belum bisa memberikan tanggapan dengan alasan bukti-bukti yang dihadirkan nanti itu belum leges sehingga tanggapan mereka bulum bisa dibacakan pada hari ini,” kata Alwi.

Alwi menjelaskan, karena belum ada tanggapan dari pihak termohon sehingga sidang gugatan ditunda dan dilanjutkan pada besok, Selasa 28 Agustus 2018 dengan agenda mendengar tanggapan termohon (KPUD).

Tambah Alwi, “Sidang gugatan yang digelar hari ini, karena dari mediasi yang dilakukan pada Jumat kemarin tidak membuahkan hasil  jadi kami lanjutkan Sidang Ajudikasi (sengketa),” tutupnya.(Uk)