Beranda Halmahera Selatan Bawaslu Halsel Warning Bacaleg Jangan Mencuri Start Kampanye

Bawaslu Halsel Warning Bacaleg Jangan Mencuri Start Kampanye

817
0
Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Halsel, Rais Kahar.

LABUHA – Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mencuri start duluan untuk melakukan kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Koordinator Divisi PenCegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Banwaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Rais Kahar, mengatakan, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye menyatakan akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Sanksinya untuk setiap Peserta Pemilu berupa pidana kurungan 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 492 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya saat menggelar Coffe Break di Sekretariat Bawaslu Halsel, Senin (27/8).

Pihaknya juga terus melakukan pengawasan pra kampanye terhadap APK liar anggota legislatif maupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019, sesuai Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI bahwa akan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.

Selain itu, ia juga mengatakan hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan KPU RI tertanggal 26 Februari 2018 perihal Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam surat tersebut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.

Lanjut Rais, apa yang sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam undang-undang maupun perbawaslu dan PKPU.
“Jadi kalau ada teman-teman di luar daripada ini pendukung salah satau caleg yang kebetulan, Apakah itu ASN maupun aparat desa Sekali lagi saya tegaskan di undang-undang itu sudah jelas,” ujarnya.

Karena kata dia, yang dimaksudkan tidak Netral kampanye itu bukan saja bero furia untuk ke lewat Apa nama media partai artinya atribut partai akan tetapi mengupload chalet maupun yang lain baik melalui media elektronik apakah itu bentuknya adalah full up di Facebook dan seterusnya.

“Jadi lewat kesempatan ini saya rapat upaya untuk menjaga menjaga supaya kita semua saya selaku Kordis PHL Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan sekali lagi kita Taat Hukum taat ketentuan yang telah ditetapkan supaya kita nanti melahirkan pemimpin-pemimpin atau perwakilan yang betul-betul diharapkan oleh khalayak,” terangnya. (Raja)