Beranda Maluku Utara Luth Djaguna : “Karena Sudah Dipastikan kedua caleg Ini tidak akan Masuk...

Luth Djaguna : “Karena Sudah Dipastikan kedua caleg Ini tidak akan Masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di Pileg 2019 Mendatang”

595
0
Luth Djaguna

MOROTAI – Walaupun saat ini sudah masuk dalam tahapan klarifikasi KPU kepada Partai Politik (Porpol), atas tanggapan dari masyarakat. Namun, masih terdapat dua orang bakal calon legeslatif (Bacaleg) bermasalah, yang akan bertarung di Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019 mendatang.

Dua orang Bacaleg yang bermasalah hukum ini, yakni mantan Kades Darame, Abdul Rahman Daeng Sugi, dan Kades Muhajirin, Sahwi Lohor.

”Masalah hukum yang dimaksud adalah, ke dua orang ini pernah terlibat dalam kasus Pilkada tahun 2017 lalu. Sehingga Pengadilan Tobelo memutuskan hukuman percobaan yang berbeda, diantaranya Abdul Rahman Daeng Sugi enam bulan penjara dengan denda Rp 6 juta. Sementara untuk Kades Muhajirin mendapat hukuman tiga bulan penjara dengan denda Rp 3 juta,” ungkap Luth Djaguna, Komisioner KPU Morotai, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (29/8).

Dijelaskan, para bacaleg yang masuk terpidana ringan, berdasarkan dengan pasal 23 ayat 4 PKPU nomor 20 menyebutkan bahwa, caleg wajib mengudurkan diri dari pencalonan.

”Karena sudah dipastikan ke dua caleg ini tidak akan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) di Pileg 2019 mendatang,”katanya.

Lanjut dia, Begitu juga di pasal 8 ayat 1 huruf B angka 12, menyatakan terpidana karena kealpaan ringan atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.

Kemudian pasal 8 ayat 6, menyatakan surat peryataan sebagaimana dimaksut pada ayat 1 huruf B angka 12 itu. Ada empat persyaratan yang harus dilampirkan pada saat mendaftar para Caleg harus melengkapi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Poin A, surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringgan (Kulpalefis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara.

Poin B, putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Poin C, surat dari pemimpin redaksi media massa nasional atau lokasl, yang menerangkan bahwa bakal calon telah terbuka dan jujur mengemumukan kepada publik, dan Poin D. Bukti pernyataan yang di tayangkan di mendia nasional dan lokal.

”Ke empat persyaratan ini yang belum di masukan oleh ke dua Calon,” terang Luth.
Masih kata dia, Parpol bisa menggantikan para Caleg tersebut, karena masih dalam masa Daftar Calon Sementara (DCS).

”Waktu pergantian Caleg itu mulai dari tanggal 1 sampai 4 September 2018,” sambungnya.

Dia menambahkan, “Walaupun sudah masuk dalam tahap klarifikasi, tetapi kami masi menunggu putusan dari KPU Provinsi, karena masih banyak para caleg yang berstatus Pegawai Perusda, BUMDes, dan TKD, yang sampai saat ini mereka belum masukan surat pengunduran diri”, tandasnya. (Ical)