Beranda Maluku Utara Anggota Bawaslu Halut Diduga Masuk Struktur Sayap Partai Perindo

Anggota Bawaslu Halut Diduga Masuk Struktur Sayap Partai Perindo

1158
0

Muksin: Masyarakat bisa laporkan ke Bawaslu atau langsung ke DKPP

TERNATE – Diduga masuk dalam struktur Garda Rajawali Perindo kabupaten Halmahera Utara (Halut) Anggota Bawaslu Halut Iksan Hamiru bakal dipanggil Bawaslu Provinsi untuk dimintai klarifikasi.

“Jika benar adanya, masyarakat bisa membuat laporan dan membawa bukti untuk dilaporkan ke kami untuk ditindak,” ungkap Ketua Bawaslu Provunsi Maluku Utara Muksin Amrin saat ditemui oleh sejumlah awak media di kantornya.

Lanjut Muksin, “Kami tidak bisa mengambil sikap apa-apa kalau tidak ada laporan resmi. Karena yang dugaan atas Iksan ini sudah masuk ranahnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebab ini masuk dalam pelanggaran kode etik,” ungkap Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, Senin (03/09/18).

Muksin mengatakan, Bawaslu tidak lagi punya kewenangan untuk mengambil langkah dalam proses hal itu. Sebab, untuk kode etik sendiri masuk ranahnya DKPP.

“Masyarakat bisa saja langsung lapor ke DKPP, bisa pula ke Bawaslu, nanti Bawaslu melakukan klarifikasi. Namun, yang berwewenang memutuskan pelanggaran kode etik adalah DKPP,” ucapnya.

Sebenarnya, masalah ini sudah dilaporkan sejak proses seleksi berlangsung beberapa waktu lalu. Karena, apabila dilapor pada saat tahapan seleksi, maka bisa menjadi pertimbangan Bawaslu untuk meloloskan orang-orang yang terlibat langsung didalam partai politik.

“Kalau hari ini baru orang-orang ribut, sementara Bawaslu kabupaten kota sudah dilantik beberapa waktu lalu. Mau tidak mau, Bawaslu tidak bisa mengambil sikap tanpa ada laporan resmi dari pihak lain, karena ini sudah ditangani oleh DKPP,” ucap Muksin.

Sekedar diketahui, dugaan terlibat di anak sayap partai Perindo ini bukan hanya Iksan Hamiru yang menjabat Ketua Garda Rajawali Perindo. Tetapi diduga ada wakil ketua Garda Rajawali Perindo Halmahera Utara Ari Anggara Seng juga masuk dalam daftar tunggu calon Bawaslu. Begitu juga wakil bendahara II Garda Rajawali Perindo Susanto Do Ahmad pun diloloskan sebagai anggota Panwascam Kecamatan Tobelo.

Ketiganya merupakan pengurus Garda Rajawali Perindo Halmahera Utara periode 2016-2021 berdasarkan SK nomor 285-SK-DPD/DPP-GRIND/XII/2016 tertanggal 5 Desember 2016 yang ditandatangani Ketum DPP Garda Rajawali Perindo Kuntum Khairu Basa dan Sekjennya Adli Bahrun. (Hi)