Beranda Halmahera Barat Ini Keterangan Saksi Sekertaris DPD I Partai Golkar Malut di Sidang...

Ini Keterangan Saksi Sekertaris DPD I Partai Golkar Malut di Sidang Sengketa Partai Golkar Halbar di Bawaslu

1035
0

JAILOLO – Sidang sengketa partai Golkar Halmahera Barat kembali dilanjutkan olah Badan Pengawasan Pemilu(Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar) di kantor Bawaslu Halbar dengan agenda pemeriksaan dua saksi yakni saksi dari DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Wakil Ketua Organisasi dan keanggotaan DPD II Partai Golkar Halbar, Senin (3/9/2018).

Sidang lanjutan sengketa Partai Golkar Halbar yang pimpin oleh Majelis yang diketuai ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad didampingi oleh Aknosius Datang dan Muhammadun H Adam mendegarkan keterangan saksi yakni saksi dari Sekertaris DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara (Malut) Hamid Usman dan Wakil Ketua Organisasi dan keanggotaan DPD II Partai Golkar Halbar Udin Bakar.

Menurut saksi Sekertaris DPD I Partai Golkar Hamid Usman saat memberikan keterangan, mengakui tidak mengetahui adanya kegandaan kepengurusan DPD II Partai Golkar Halbar, dan kepengurusan Ahmad Zakir Mando (AZM) adalah kepengurusan yang sah.

“Karena setelah terbitnya SK nomor : 0025/DPD/Golkar-MU/VII/2017 tertanggal 17 juli 2017 dimana ketuanya AZM tidak pernah digugat sampai sekarang,” katanya dipersidangan.

Dirinya juga tidak pernah mendengar atau mengetahui adanya gugatan kepengurusan oleh pihak pemohon (Samad Hi Moid) sebagai ketua Partai Golkar  berdasarkan pada  SK nomor : 0018/Golkar-MU/III/2017 tertanggal 8 maret 2017 itu.

“Tetapi yang digugat oleh pemohon (Samad) melalui mahkamah Partai Golkar adalah keanggotaan partainya saja,  jadi yang kami (DPD I) tahu kepengurusan DPD II Partai Golkar Halbar yang sah adalah AZM,” ucap Hamid.

Dia juga menjelaskan, terkait nomenklatur partai Golkar pada umumnya semua sama, tetapi dalam mengatur rumah tangga itu sendiri-sendiri sesuai tingkatan,  terkecuali ada kepengurusan dobel (ganda) baru bisa dibawa ke DPP sebelum melakukan otentikasi atau hal-hal yang lain.

“Karena yang membuat keputusan di kabupaten, kota sesuai dengan ketentuan AD /ART. Namun menyangkut keputusan KPUD dengan melakukan klarifikasi kepengurusan itu, saya tidak bisa menilai, apa itu salah atau benar, tetapi yang saya sampaikan ini sesuai ketentuan internal (AD-ART) partai Golkar,” jelas Hamid.

Sementara saksi  Wakil Ketua Organisasi dan Keanggotaan DPD II Partai Golkar Halbar, Udin Bakar dalam kesaksiannya, mengatakan kepengurusan DPD II Partai Golkar Halbar, tidak ada kegandaan.

“Karena sesuai dengan AD-ART, SK yang terbaru dalam hal ini SK nomor : 0025/DPD/Golkar-MU/VII/2017 (ketua AZM) membatalkan SK  nomor : 0018/Golkar-MU/III/2017 (ketua Samad) jadi mana mungkin ada kepengurusan ganda,” ujarnya.

Tambahnya, bahkan dalam tahap verifikasi faktual (verfak) kepengurusan yang dilakukan oleh KPUD Halbar, di Sekertariat Golkar Desa Soakonora Kecamatan Jailolo, lalu, mengakui kepengurusan Golkar Halbar yang sah adalah kepemimpinan Zakir,” ucap Udin.

Setelah mendengar keterangan dari para saksi, Majelis yang diketuai ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad didampingi oleh Aknosius Datang dan Muhammadun H Adam menutup sidang yang dibuka untuk umum,  dan dihadiri pihak pemohon Samad Hi Moid dan pihak termohon KPUD Halbar, dan melanjutkan pada Selasa 4 September 2018, besok dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon, yakni DPP Partai Golkar. (UK)