Beranda Hukrim Tim Gabungan Bekuk Terdakwa Korupsi Anggaran PT Pos Ternate

Tim Gabungan Bekuk Terdakwa Korupsi Anggaran PT Pos Ternate

1977
0

TERNATE – Tim gabungan Kejati Malut dan Kejari Ternate bekerja sama dengan tim kejari Pontianak berhasil membekuk buronan terpidana kasus korupsi anggaran PT Pos Indonesia cabang Ternate, Maluku utara Komplek Batara Alam Indah nomor B1 kelurahan Pal 3 Pontianak Barat Minggu, 2 September kemarin.

Buronan terpidana korupsi anggaran PT Pos Ternate melarikan diri sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2010 silam.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Apris Lingugua melalu press rilisnya ke sejumlah media mengatakan, terpidana buronan korupsi anggaran PT Pos Ternate ditangkap Minggu 2 September kemarin oleh Tim gaubungan Kejati Malut dan Kejari Ternate bersama tim Kejari Pontianak di Komplek Batara Alam Indah nomor B1 kelurahan Pal 3 Pontianak.

Kini Terdakwa diamankan oleh tim dan Buser Polresta Pontianak dibawa ke Polresta Pontianak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kemudian dititip di tahanan rutan polres dan Senin 3 septtember 2018 pukul 6:15 WIT, terdakwa dan tim beserta pengawalan 2 anggota buser Polrestabes Pontianak menuju Jakarta dan dijadwalkan Selasa pukul 07:00 WIT tiba di Ternate dengan maskapai Lion air.

Untuk mengetahui, terdakwa Jaya Darmawan selaku kepala kantor Pos Ternate, bersama dengan Chairul Antonius sebagai bendahara kantor Pos Ternate bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dengan kerugian negara Rp. 25.456.127.603, mahkamah agung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pada tahun 2010.

Untuk itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor 149/pid.sus/2009/PN.Tte tanggal 27 Januari 2010 tidak dapat di pertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan MA memutuskan sendiri menyatakan terdakwa Jaya Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, atas perbuatannya itu MA menjatuhkan hukuman kepada terpidana selama 9 tahun dan denda sebesar 100.000.000. (HI)