Beranda Maluku Utara DPRD Kembali Hearing dengan PGRI

DPRD Kembali Hearing dengan PGRI

592
0
Situasi hearing

MOROTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (5/9). Kembali melakukan hearing dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pulau Morotai, untuk meminta ke DPRD agar dapat menindaklanjut aspirasi guru soal kenaikan pangkat 100 guru lebih.

Hal ini dilakukan PGRI Morotai lantaran belum merasa puas dengan hasil hearing dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai beberapa hari lalu di aula kantor Bupati Morotai.

“Saya merasa bingung pada saat hearing itu kenapa bukan Kabag Humas yang jadi moderator tetapi yang ada adalah Kapolres, hal ini tentunya sangat berpengaruh pada psikologi guru, bahkan kami juga bingung pada saat hearing kami di pilah-pilahkan antara sekolah, hal ini tentunya sangat berpengaruh dan bisa dikatakan ini adalah bentuk intimidasi,”ungkap Arafik M Rahman, Ketua PGRI Morotai.

Tidak hanya itu, Arafik yang bertindak selaku Ketua PGRI Morotai juga meminta agar Waktu penandatanganan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat harus ditentukan oleh Pemda Morotai, agar hal tersebut tidak menjadi bias diantara guru.

”Soal waktu kenaikan pangkat itu harus diputuskan, agar bisa kita tahu, jangan hanya nanti, dan nanti,” kesalnya.

Hal tersebut ditepis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad M. Kharie, “Kaitan dengan hal itu (SK kepangkatan) guru sejauh ini baru terdapat dua guru yang SK-nya ditangani bupati, sedangkan sisanya belum ditandatangin, karena pada saat  BKD mengajukan SK-nya ke Bupati untuk di tandatangani, ternyata yang bupati lihat ada sejumlah guru yang tidak disiplin namun namanya diusulkan untuk naik pangkat, itu sebabnya Bupati belum tandatangan SK tersebut, sebelum masing-masing guru masukan rekomendasi uang dikeluarkan dari kepala sekolah,” jelasnya.

Selain itu, Ia juga hendak membantah pernyataan ketua PGRI, menurutnya, pernyataan Ketua PGRI Morotai bahwa pemisahan antara Guru SD, SMP dan SMA pada saat hearing itu bukan untuk di intimidasi, akan tetapi untuk membedakan kewenangan.

”Jadi pemisahan guru pada saat hearing itu bukan intimidasi tetapi untuk membedakan soal kewenangan guru, dan untuk SMA/SMK kan kewenangan Provinsi, seharusnya kalian (PGRI) minta ke Gubernur,” cetusnya.

Akibat dari aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh PGRI itu, Pemda juga akan menyurat di dua Kementerian, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan menyangkut dengan sikap PGRI Morotai.

”Saya sudah menyurat ke Menteri Agama dan Menteri Pendidikan soal penyesalan Pemda Morotai soal sikap PGRI yang meliburkan sejumlah sekolah di Morotai,” tegas Sekda.

Mendengar pernyataan Sekda yang konon katanya menyurat ke kedua kementerian tersebut, Ketua DPRD Morotai, Fahri Hairuddin langsung naik pitam, dimana dalam pernyataannya mengatakan, “Jika pengusulan penandatanganan SK kenaikan pangkat guru sangat lama untuk direalisasi bupati, tapi penandatanganan surat di dua kementerian kok Bupati cepat sekali tandatangannya, jangan begitulah, kenaikan pangkat itu kan hak mereka, buat apa ditahan-tahan, jika ada syaratnya ya dinas terkait menyurat ke Kepsek kan gampang,” singkat Fahri.(Ical)