Beranda Halmahera Barat Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

712
0
Situasi sidang

JAILOLO – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Kuripasai Kecamatan Jailolo, Joshua Samuel Mesdila (JSM).

Sidang yang digelar di Balai Sidang PN Ternate di Desa Jalanbaru Kecamatan Jailolo, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Kamis (6/9/2018).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diancam dalam pasal 263 ayat 1 atau pasal 2 KUHP dan dakwaan di bacakan oleh Dimas Angga (JPU), terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 263 ayat 1 yang disangkakan kepadanya.

“Yakni Terdakwa dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,” kata JPU.

Lanjutnya,  atau pasal 263 ayat 2 KUHP bahwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Atas perbuatan terdakwa tersebut diancam sebagai mana pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman pidana kuranga penjara paling lama 6 tahun,” ucap Dimas dalam dakwaan.

Setelah mendengar pembaca dakwaan, majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi, Nithanel N Ndaunmanu dan Sugiannur masing-masing hakim anggota, melanjutkan sidang dengan agenda mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Usai mendengar keterangan para saksi majelis hakim menutup sidang yang dibuka untuk umum dan melanjutkan pada Kamis 20 September 2018 mendatang.

Namun perlu diketahui, sebelum pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis hakim membacakan tuntutan dengan nomor : 217/Pid.B/2018 /PN Ternate, tertanggal  tertanggal 6 September 2018, yang mana memerintahkan penahanan kepada terdakwa di Lapas kelas II B Jailolo selama 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Juga memerintahkan agar salinan putusan secepatnya diserahkan kepada terdakwa dan keluarganya.(Uk)