Beranda Maluku Utara Penyelenggara Pemilu Wajib Umumkan Hubungan Kekerabatan dengan Caleg

Penyelenggara Pemilu Wajib Umumkan Hubungan Kekerabatan dengan Caleg

570
0

TERNATE – Bagi Penyelenggara Pemilu apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajarannya, diwajibkan secara terbuka mengumumkan kepada publik apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta Pemilu khususnya Calon legislatif pada Pemilu.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH, saat memberikan materinya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas SDM Bagi Bawaslu Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Maluku Utara, yang berlangsung di Ballroom Muara Hotel, Kamis (13/9/2018) siang.

Dikatakannya, setiap penyelenggara Pemilu diharuskan untuk menyatakan secara terbuka baik secara internal di institusi penyelenggara masing-masing (melalui forum rapat pleno) dan kepada publik melalui media massa, dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga (ayah atau ibu, isteri atau suami dan anak) atau sanak saudara kandung (kakak atau adik) dengan calon peserta Pemilu khususnya calon legislatif (Caleg) DPR-RI, DPD-RI atau DPRD pada Pemilu 2019.

“Hukumnya wajib bagi seluruh baik anggota KPU, Bawaslu, dan jajaran di setiap jenjang untuk memenuhi ketentuan tersebut setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DPT),” ujar Muksin.

Ketentuan itu sendiri ujar Muksin, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Khusus bagi jajaran di pusat, provinsi dan kabupaten atau kota wajib disampaikan di media massa. Sedangkan bagi penyelenggara adhoc di level kecamatan dan desa atau kelurahan hingga TPS cukup menyampaikan di papan pengumuman kantor masing-masing,” tuturnya.

Bawaslu sendiri telah mengidentifikasi sejumlah caleg yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan para calon.

“Ada di tingkat provinsi maupun kabupaten kota yang anaknya, suami, serta saudara kandung yang maju sebagai caleg. Nantinya, setelah penetapan DCT, mereka wajib umumkan baik secara internal maupun pada publik,” tukasnya. (MK)