Beranda Halmahera Selatan SP3 Kasus Indari, AI Ancam Laporkan Kejari ke Kejagung

SP3 Kasus Indari, AI Ancam Laporkan Kejari ke Kejagung

1014
0
Ketua LSM AI Halsel, Sarjan Thalib

LABUHA – Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari), Labuha, melalui Kejari Halsel Cristian Ratu Anik, yang meng- SP3 kasus dugaan penyelewengan anggaran desa Indari Kecamatan bacan Barat, dianggap sudah tak wajar oleh LSM Aliansi Indonesia (AI), Melalui ketua AI, Sarjan Thalib.

Sarjan, menegaskan keputusan SP3 tersebut sarat dengan kepentingan. “Banyak kejanggalan yang terjadi di desa Indari sebagaimana poin perpoin yang kami laporkan ke Kejari Halsel, diantara proyek air bersih senilai ratusan juta namun realisasinya lain. Ini sudah menjurus ke suap di Kejari Halsel”, tudingnya bernada tinggi saat menghubungi wartawan Minggu (16/9/2018).
Ditambahkan Sarjan dirinya akan melaporkan Kajari Halsel Cristian Ratu Anik ke Kejati Malut.

“Terkait berkas kasus Indari yang kami laporkan ke Kejari akan kami tarik kembali dan laporkan ke Kejati Malut”, tegasnya.

Selain laporkan ke Kajati Malut, Pihaknya juga akan melakukan aksi akbar bertepatan dengan kedatangan Kejagung RI ke Halsel mendatang.

“Kami sudah melakukan kordinasi dengan 20 teman-teman LSM akan ada aksi saat kedatangan Kejagung Ke Halsel kita desak copot Kajari, kami serahkan bukti kecurangan Kejari Halsel,” ujarnya.

Pada edisi sebelumnya, Kajari Halsel Cristian mengaku, Kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan Anggaran dana desa (ADD) Indari Kecamatan bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan yang dilaporkan Warga Desa Indari ke Kejaksaan negeri (Kejari) Halsel resmi di SP3 Kejari Halsel. Menurut Cristian, kasus tersebut terpaksa di SP3 dikarenakan saat tim Kejari turun ke lokasi tidak menemukan potensi adanya kerugian negara sebagaimana yang dilaporkan warga setempat. (Raja)