Beranda Hukrim Ini Keterangan Polda Malut soal Kasus Dugaan Penganiayaan kepada Saksi AHM-RIVAI

Ini Keterangan Polda Malut soal Kasus Dugaan Penganiayaan kepada Saksi AHM-RIVAI

634
0
Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut, AKBP Hengki Setyawan.

TERNATE – Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku Utara (Malut) akan kembali memeriksa dua saksi pada kasus dugaan penganiayaan saksi Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai), Arifin Djafar yang diduga dilakukan oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Malut Muhammad Senen di rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa bulan lalu.

Dugaan penganiayaan terhadap saksi cagub AHM-Rivai di rapat pleno KPU provinsi Malut beberapa bulan lalu itu, hingga kini masih ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

“Semua masih dalam proses penyelidikan, dan untuk kedua saksi rencananya akan di jemput paksa, setelah dikonfirmasi kembali kedua saksi tidak mau memberikan keterangan,” kata Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut AKBP Hengki Setyawan kepada wartawan Senin (17/09/2018) di ruang kerjanya.

Saat ini Krimum Polda Maluku Utara masih akan memeriksa dua saksi namun hingga kini kedua saksi yang telah dilayangkan dua kali surat panggilan belum bisa hadir dengan alasan berada di luar daerah.

“Setelah dikonfirmasi kembali, para saksi tidak bersedia memberikan kesaksian, hal tersebut menjadi kendala bagi penyidik,” katanya.

Salain itu kata Hengki, Ketua DPD PDIP Muhammad Sinen sudah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

“Sedangkan hasil visum terhadap korban Arivin Djafar, terdapat sejumlah luka namun itu mengarah pada tindak pidana ringan (Ripiring) dan akan ditangani oleh Dit Shabara Polda Malut,” tutupnya. (PM)