Beranda Halmahera Barat Bawaslu Halbar Siap Menindaklanjuti Putusan MK, Terkait PSU di Enam Desa

Bawaslu Halbar Siap Menindaklanjuti Putusan MK, Terkait PSU di Enam Desa

594
0

JAILOLO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) siap menindaklanjuti putusan MK dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halbar terkait dengan data wajib pilih khususnya di  enam Desa Kecamatan Jailolo Timur (Jaltim) versi Halbar Pada Selasa (18/9/2018).

Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad mengatakan langkah yang dilakukan Bawaslu Halbar  ini untuk mempersiapkan dan menjadi data pembanding ketika pihak Bawaslu Halbar terlibat dalam PSU nantinya.

“Kemarin enam desa tidak masuk dalam wilayah kerja KPUD dan Bawaslu Halbar sehingga kita tidak memiliki data pemilih yang berada di enam desa itu,” kata Alwi dihadapan Kadukcapil Halbar Andi R Pilly, saat berkoordinasi.

Tambahnya, Kordiv Pengawas dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Muhammadun H Adam, untuk itu kami (Bawaslu) ingin berkoordinasi terkait jumlah pemilih wajib pilih di enam Desa.

“Jadi hari ini kami hanya sebatas koordinasi dan akan menyurat secara resmi untuk permintaan data,” ucap Muhammadun.

Sementara Kadukcapil Halbar Andi R Pilly mengakui untuk saat ini kami belum bisa memberikan karena operator masih mengikuti pelatihan aplikasi baru.

“Tapi, data sementara data base untuk enam Desa sebanyak 5.400 jiwa dan wajib ber-KTP sebanyak 3.800 jiwa dan itu sudah melakukan perekam,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, dari data wajib KTP itu data terakhir yang terangkum, dan apa ada yang melakukan perekam lagi atau tidak itu kami belum mengetahui, karena masih dilakukan pendataan,” cetusnya. (UK)