Beranda Maluku Utara KPU Gugurkan Satu Bacaleg dari PKS

KPU Gugurkan Satu Bacaleg dari PKS

569
0

MOROTAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Morotai resmi mencoret nama Sahwi Lohor sebagai bakal calon legeslatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejaterah (PKS). Yang bersangkutan namanya dicoret karena tidak penuhi syarat yang telah ditetapkan. Ini diketahui setelah KPUD resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DTC).

Ketua KPUD Pulau Morotai, Saima Nuang saat dikonfirmasi, Kamis (20/9) membenarkan, bahwa satu orang Bacaleg dari PKS dicoret, karena tidak lengkapi syarat yang telah diatur.

”Iya, jadi di dalam PKPU nomor 20 pasal 27 ayat 1 sampe 8 khususnya di ayat 7 menyebutkan, bahwa menjabat dalam hal ini Kades sampai menetapan DTC tidak mengodorkan surat pemberhentian Kades ke KPUD dengan sendiri yang bersangkutan gugur, karena tidak penuhi syarat,” ungkapnya.

Dicoretnya mantan Kades Muhajirin, kata dia, juga dipertegas dalam pasal 2 ayat 7 poin B PKPU Nomor 20 juga menjelaskan, bahwa hingga penetapan DCT, Bacaleg belum menyodorkan surat pemberhentian atau keterangan pemberhentian dari pejabat yang berwewenang, jika itu tidak ada maka dengan sendirinya Bacaleg tersebut digugurkan.

”Dengan dasar yang disebut, maka kami mencoret nama yang bersangkutan,” tegas Saima.

Sementara Ketua DPC PKS Pulau Morotai, M Rasmin Fabanyo menyesalkan sikap KPUD yang mencoret salah satu kadernya. Rasmin berjanji bakal menempuh jalur hukum seputaran persoalan kadernya yang dicoret KPUD tersebut.

“PKS akan menyampaikan keberatan ke Bawaslu, karena kasus ini sama dengan Bacaleg di partai Perindo dari dapil II Desa Leo Leo, dia juga mantan Kades tapi diloloskan, sementara kader kami digugurkan, padahal persoalanya sama, dengan dasar inilah kami akan menyampaikan ke Bawaslu,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, KPUD Kamis (20/9) bertempat di resto Jababeka desa Juanga kecamatan Morsel, mengelar rapat pleno penetapan DCT sebanyak 279 minus satu Bacaleg dari PKS yang dicoret.

Jumlah keseluruhan 278 Caleg yang ditetapkan oleh KPU. Penetapan DCT sebanyak 278 Caleg ini berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 26/PL.01.4-Kps/06/8207/Kab/IX/2018 tentang penetapan DCT Caleg pada Pileg 2019.(Ical)