Beranda Halmahera Barat Bawaslu Halbar :  4 Parpol Menggugat, Baru 1 Parpol Teregistrasi

Bawaslu Halbar :  4 Parpol Menggugat, Baru 1 Parpol Teregistrasi

565
0

JAILOLO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)  menerima laporan gugatan 4 Partai Politik terkait dengan hasil putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat.

Kordiv Hukum Pencegahan dan Penindakan (HPP) Aknosius Datang saat di konfirmasi di Kantor Bawaslu Halbar Selasa (25/9/2019). mengatakan pada saat ini baru 4 Partai Politik yang baru mengajukan gugatannya ke Bawaslu Halbar terkait DCT yakni Partai Garuda, partai Nasdem, partai Gerindra dan partai Golkar versi A.Zakir Mando.

“Jadi berdasarkan PerBawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelasaian sengketa Pemilu, diberikan waktu 3 hari  untuk memasukan gugatannya”, kata Aknosius Datang.

Lanjut Aknosius, dari 4 Partai politik yang memasukan gugatannya ke Bawaslu baru 1 partai Politik yang teregister yakni partai Garuda dan yang sisanya 3 masih dalam melengkapi berkas gugatannya.

Aknosius, “Yang pasti kalau semua berkas gugatannya dilengkapi dan teregister maka tahapan awal yang diambil Bawaslu yakni tahapan mediasinya dulu,” singkatnya. (Uk).