Beranda Maluku Utara Demi Menjaga Marwah PSU, Bawaslu Surati Lima Kepala Daerah Termasuk Gubernur

Demi Menjaga Marwah PSU, Bawaslu Surati Lima Kepala Daerah Termasuk Gubernur

717
0
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin

Muksin : “Kami Tidak Melarang Kunker Gubernur”.

TERNATE – Bawaslu Malut melayangkan surat himbauan kepada kelima kepala daerah tertuang di dalamnya sembilan poin penting yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2018 dengan nomor: TU-00.01/332/MU/2018.

Surat himbauan kepada kelima kepala daerah, yakni Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Bupati Halbar Dani Missi, Bupati Halut Frans Maneri, Bupati Sula Hendrata Teis dan Bupati Taliabu Aliong Mus.

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya menegaskan, Bawaslu secara lembaga tidak melarang atau membatasi kunjungan kerja (Kunker) Gubernur yang rencananya meninjau kesiapan dan keamanan PSU. Hanya saja, berdasarkan jadwal Kunker AGK yang didapat Bawaslu, ada juga kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat.

“Bawaslu mengantisipasinya dengan meminta gubernur untuk menundanya karena berkonsekuensi terhadap pembatalan pasangan calon. Bawaslu punya itikad baik untuk mengingatkan gubernur agar dalam Kunker tidak ada agenda lain selain mengecek kesiapan PSU maupun mengecek proyek Pemprov yang sudah berjalan,” tegas Muksin.

Disampaikan Muksin, apabila dalam Kunker itu AGK tetap memberikan bantuan kepada masyarakat sebagaimana jadwal yang disusun, sudah pasti akan diproses secara tegas oleh Bawaslu dan direkomendasikan kepada KPU untuk diskualifikasi, jika memenuhi syarat formil dan materil.

Sebab, dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 71, ayat 3 jelas menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

”Kan sanksinya jelas, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2] dan ayat (3), petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten, Kota,” jelasnya.

Ditambahkan Muksin, selain Gubernur, Bawaslu juga telah memberikan himbauan kepada Bupati Kepulauan Sula, Taliabu, Halmahera Utara dan Halmahera Barat, agar tidak memanfaatkan program pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat wilayah PSU. Karena dalam ketentuan undang-undang Pilkada dilarang meski sanksinya beda dengan petahana.

”Intinya kalau hanya datang mengecek kesiapan PSU tidak masalah, tapi kalau ada kegiatan pemberian bantuan sudah pasti kita tindak karena Bawaslu sudah instruksikan kepada Bawaslu di empat daerah itu untuk awasi setiap kunker kepala daerah, yang dilarang Bawaslu adalah pemberian bantuan bukan kunjungan kerja gubernur,” tutup Muksin. (HI)