Beranda Halmahera Barat Gugatan 3 Partai Politik Lanjut ke Sidang Ajudikas

Gugatan 3 Partai Politik Lanjut ke Sidang Ajudikas

607
0
Kordiv Hukum Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Halbar, Aknosius Datang.

JAILOLO – Badan Pengawasan Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan mediasi penyelesaian sengketa pemilu sejumlah partai politik (Parpol) dan KPUD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tidak membuahkan hasil dan berakhir dengan sidang Ajudikasi.

Kordiv Hukum Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Halbar, Aknosius Datang saat dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018), mengatakan, “Sesuai dengan ketentuan perBawaslu nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelesaian sengketa Pemilu, laporan gugatan dari Parpol baik Nasdem, Gerindra dan Garuda, sudah ditindaklanjuti dengan mediasi, namun dari hasil mediasi yang kami (Bawaslu) lakukan sejak Rabu 26 September kemarin dan dilanjutkan pada hari ini, itu tidak membuahkan hasil dan harus dilanjutkan pada sidang Ajudikasi,” jelasnya.

Lanjutnya, “Karena dari hasil Mediasi yang difasilitasi Bawaslu Halbar, semua pihak baik Parpol maupun KPUD masing – masing mempertahankan pendapat, sehingga sengketa pemilu yang diajukan para Parpol itu dilanjutkan dengan sidang Ajudikasi,” ringkasnya. (UK)