Beranda Maluku Utara Pola PSU Sanana dan Taliabu Barat Berbeda dengan Enam Desa

Pola PSU Sanana dan Taliabu Barat Berbeda dengan Enam Desa

874
0
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin

TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu telah merampungkan tahapan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan yakni Sanana dan Taliabu Barat.

Alhasil, ada sedikit hal lain yang dipastikan akan berbeda saat PSU nanti yang akan digelar pada 17 Oktober 2018, dengan model pemungutan suara umum lainnya. Dimana mengingat ini kejadian khusus (PSU), maka pemilih yang tidak masuk dalam Daftar pilih, tidak akan diperkenankan menyalurkan hak pilihnya.

“Hanya pemilih yang menerima formulir C-6 (pemberitahuan untuk datang mencoblos) saja yang diakomodir. Yang nantinya diakomodir sebagai pemilih dan menerima C-6 adalah yang tercatat dalam DPT, DPT Tambahan dan Daftar ATb (pemilih pindahan), pada pemilihan 27 Juni lalu.

Sedang untuk pemilih yang tidak tercatat, tidak akan diperkenankan mencoblos meski ber-KTP atau Suket (Surat Keterangan dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil) daerah yang PSU,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH sebagaimana rilis yang diterima media ini.

“Jadi khusus untuk di Kecamatan Sanana dan Taliabu Barat, tidak boleh ada pemilih tambahan yang menggunakan KTP dan Suket. Sementara dokumen yang wajib ada di meja KPPS hanya DPT, DPTb, Daftar Atb sesuai dengan pemilihan 27 Juli lalu,” imbuhnya.

Lain halnya dengan PSU di enam desa Kecamatan Kao Teluk Halmahera Utara. “Sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk mengakomodir warga enam desa yang ber-KPT/KK atau Suket Kabupaten Halmahera Barat. Maka untuk PSU di enam desa, dibolehkan bagi yang tidak menerima C-6 tapi memiliki KTP/Suket enam desa Halbar tetap dapat mencoblos,” pungkasnya.

Selain itu, penyelenggara juga akan memastikan bagi pemilih terdaftar di wilayah PSU yang pada pemilihan 27 Juni lalu telah mencoblos tapi diluar wilayah PSU (pindahan), tidak akan diperkenankan untuk mencoblos lagi. (MK)