Beranda Maluku Utara Aslan Hasan : Polisi tidak boleh ambil Alih Kewenangan Gakkumdu

Aslan Hasan : Polisi tidak boleh ambil Alih Kewenangan Gakkumdu

1219
0
Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan

SULA – Langkah aparat kepolisian Polres Kabupaten Kepulau Sula, yang diduga melakukan penangkapan dan penggrebakan terhadap sejumlah tim sukses dari kandidat nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan DR. Rivai Umar (AHM-RIVAI), membuat Badan Pengawasan Pemilhan Umum (Bawaslu) Maluku Utara, geram.

Pasalnya proses penangkapan yang dilakukan semua berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu. Dimana pada Sabtu (13/10/2018) dilakukan penangkapan terhadap Ketua TKBM Sanana, Sudin Umahuk, penangkapan dilakukan di kediaman Cagub AHM di Desa Mangon Kecamatan Sanana.

Diduga, Sudin, ditangkap terkait laporan dari warga karena, mempengaruhi para buruh di Pelabuhan Sanana untuk memilih pasangan AHM-RIVAI.

Sementara itu, penangkapan juga dilakukan aparat kepolisian terhadap Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pulau Taliabu, MS alias Ulis, penangkapan sendiri dilakukan dengan alasan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemda Taliabu tahun 2016-2017.

Akan tetapi, berdasarkan informasi, penangkapan tersebut, dilakukan aparat kepolisian disinyalir berkaitan dengan dugaan money politics.

Kemudian pada Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 18:00 WIT aparat kepolisian juga melakukan penggrebekan kamar salah satu tim sukses AHM-RIVAI yakni Dino Umahuk. Di penginapan Widi yang terletak di Desa Mangon Kecamatan sanana. Dalam pengeledahan tersebut, Aparat kepolisian mengambil sejumlah dokumen terkait dengan daftar nama-nama relawan dari AHM RIVAI.

Ini Jawaban Kapolres Kepsul Terkait Kejadian Di Penginapan Widi

Bawaslu Maluku Utara melalui Kordiv Hukum dan Penindakan, Aslan Hasan saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018) menegaskan bahwa terkait dengan masalah pelanggaran pemilu kewenangannya berada pada Sentra Gakkumdu, didalam sentra Gakkumdu sendiri terdapat unsur dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Jika terdapat pelanggaran Pemilu dan Polisi mengambil langkah sepihak tanpa berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu sangat keliru dan menyalahi aturan.

“Jadi penanganan kasus tindak pidana Pemilu itu dibawah kewenangan Gakkumdu dan itu harus diawali dengan pembahasan bersama. Jadi tidak ada yang namanya aparat kepolisian mengambil langkah sendiri-sendiri itu tidak boleh,” tegasnya.

Selain itu juga Aslan menambahkan, dirinya akan meminta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula untuk menjelaskan masalah tersebut, jika memang kasusnya yang bersangkutan mengarahkan atau meminta masyarakat mencoblos kandidat tertentu maka, itu merupakan bagian dari tindak pidana Pemilu.

Jadi apapun alasannya harus dibawa kewenangan sentra Gakkumdu.
“Kalau dia mengarahkan orang untuk memilih pasangan tertentu, itu merupakan tindak pidana Pemilu. Pidana Pemilu itukan banyak fariannya macam-macam bisa kampanye diluar jadwal atau penyalahgunaan kewenangan dan money politics, yang pasti tindak pidana pemilu itu kewenangan Gakkumdu. Polisi tidak boleh ambil alih kewenangan Gakkumdu,” cetusnya.

Aslan juga menjelaskan dirinya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepuluan Sula dan tim centra Gakkumdu terkait persoalan tersebut. Untuk tahu lebih jelas terkait langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian. “Nanti saya koordinasi dulu dengan tim Gakkumdu terkait kejelasan persoalan tersebut, agar bisa dipastikan masalah itu pidana Pemilu atau bukan,” tutupnya. (MI)