Beranda Hukrim Mabuk, Oknum PNS Kecamatan Lede Tega Cabuli Anak Tirinya

Mabuk, Oknum PNS Kecamatan Lede Tega Cabuli Anak Tirinya

500
0
Pelaku saat diamankan di sel

TALIABU – Mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis cap tikus, oknum PNS kecamatan Lede, kabupaten Pulau Taliabu, AL (56) nekat mencabuli anak tirinya berinisial F (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Tindakan bejat itu dilakukan oleh Alimudin, saat dirinya pulang ke rumah setelah mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi (Captikus) bersama teman-temannya.

Di rumah, pelaku lalu masuk ke gudang hendak memperbaiki mesin. Kemudian beberapa saat, pelaku lalu memanggil anak tirinya F (14) kedalam gudang dengan niat membantu dirinya.

Namun siapa sangka, pelaku malah menutup pintu dan langsung melakukan aksi bejatnya terhadap F.

“Seorang bapak itu melindungi anaknya bukan menghancurkan masa depan anaknya sendiri, contoh yang tidak pantas, kami mengetahui setelah pelaku membongkar semuanya di depan rumah,” kata Halim, keluarga korban saat di konfirmasi via handphone, Selasa (23/10/2018).

Lanjut dia, pelaku mencabuli anak tirinya tersebut. Setelah itu pelaku langsung keluar dan duduk di ruang tamu dengan sikap seakan-akan tidak terjadi apa-apa.

Beberapa saat kemudian, kata Halim, Istrinya berinisial WS (40) warga Desa Langganu, datang dengan tujuan untuk menegur pelaku dalam kondisi mabuk, serta mengusir pelaku keluar dari rumah. Sebelum keluar dari rumah, pelaku dengan lantangnya berteriak, “Tak mengapalah usir saya dari rumah, akan tetapi saya sudah setubuhi/perkosa anakmu,” kata Hakim, menirukan yang disampaikan oleh pelaku.

Mendengar apa yang diucapakan pelaku, WS langsung memberitahukan ke seluruh keluarga, dan pelaku dilaporkan ke Pos Satgas 731/KBR Pos Lede, kemudian anggota Pospol Lede, Bripka Aco dan Bripka Amin mengamankan pelaku.

“Setelah itu pada Pukul 16.00 WIT pelaku diantar menuju ke Polsek Bobong dengan menggunakan longboad, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Halim menambahkan, kejadian tersebut itu benar dan pelaku langsung diamankan oleh anggota polisi dan sudah diserahkan ke Polsek Taliabu Barat di kota Bobong, dan meminta agar pelakunya di proses sesuai dengan perbuatannya.

“Saya selaku keluarga korban meminta agar pelaku di proses sesuai dengan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.” jelasnya.

GamalamaNesw.com, saat diberikan kesempatan bertemu dengan pelaku di sel tahanan Taliabu Barat, Rabu (24/10). Dirinya mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Saya menyesal atas tindakan yang telah saya lakukan, saya khilaf pada saat itu karena tidak mampu menahan nafsu saya. Saya siap di hukum sesuai aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Aiptu Lesi Manuwaya mengatakan, kasusu ini telah masuk ke tahap penyidikan.

“Pelaku telah kami amankan, sementara ini sudah ke tahap penyidikan. Terkait kejadian pencabulan itu terjadi pada Rabu (10/10/2018) pada pukul 14:30 di rumah pelaku sendiri, tepatnya di gudang belakang rumah di Desa Langganu Kecamatan Lede, tetapi baru terungkap minggu (21/10/2018)”ungkap Lesi.

Kanit reskrim menambahkan, pelaku bakal di jerat dengan pasal perlindungan anak UUD No 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (HH)