Beranda Maluku Utara Dimintai Klarifikasi Bawaslu, Kepala BKD Malut Bantah Lakukan Mutasi Jabatan

Dimintai Klarifikasi Bawaslu, Kepala BKD Malut Bantah Lakukan Mutasi Jabatan

946
0

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) kamis sore tadi melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Idrus Assagaf terkait dengan mutasi Kepala Sekolah.

Idrus Asagaf diperiksa oleh Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan di ruangan kerja. Idrus Assagaf diperiksa sekitar 30 menit.

Dalam pemeriksaan klarifikasi, Kepala BKD membantah bahwa, pergantian sejumlah kepala sekolah merupakan mutasi.

Sebab, menurut Idrus, kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang sehingga tidak bisa dikategorikan mutasi melainkan rolling.

Selain itu, penggantian sejumlah kepala  sekolah SMA atau SMK ini sudah dikaji jauh hari sebelum putusan PSU dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kepala sekolah itu tugas tambahan guru dan itu bukan jabatan struktural. Karena jabatannya guru dan itu fungsional. Belum lagi SK-nya sudah ada jauh sebelum putusan PSU MK,” ungkap Idrus.

Berdasarkan Permendikbud nomor 28 tahun 2010 menyebutkan tugas tambahan guru sebagai kepala sekolah bukan pengangkatan kepala sekolah.

“Jadi substansinya penugasan tambahan guru, bukan pengangkatan,” terangnya.
Dia menegaskan, dugaan mutasi jabatan tersebut tidak bermuatan politik. Sebab, SK Kepsek ditandatangani Sekda dan dilantik oleh Sekda.

“Karena itu saya minta jangan dipolitisir. Hanya saja ini bertepatan dengan momentum PSU. Kalau tidak, bukan saja di wilayah PSU yang dilakukan itu, tapi juga di Ternate. Kemungkinan akan dilakukan juga di Sula dan di wilayah enam desa paska putusan MK nanti. Karena memang ini prioritas kita,” jabarnya.

Dikatakan, yang menjadi pertimbangan sehingga tugas tambahan guru ini dilakukan karena kebanyakan guru menjabat Kepsek berdasarkan surat tugas. Sementara menurut Idrus menyalahi Permendikbud nomor 28 tahun 2010.

“Menjadi Kepsek itu juga ada syaratnya. Pertama itu dievaluasi, kemudian diukur masa kerja selama empat tahun, memenuhi NUK, pangkat harus 3 C. Ini kajian-kajian yang menjadi dasar kami. Dan ini adalah upaya pembunahan yang sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan jika dalam proses pengkajian hingga penggantian Kepsek tidak ada batas waktu.

“Ini tidak ada batas waktunya. Karena itu ini tetap berlanjut. Jadi bukan hanya di Taliabu, tapi juga di Sula nanti. Jadi ini bukan mutasi tapi tugas tambahan sebagai guru,” tutupnya.

Sementara itu Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan menegaskan, kalrifikasi Idrus Asagaf adalah pendapat mereka sehingga Bawaslu akan menghadirkan ahli. Sebab, ada perbedaan tafsiran terkait interpretasi Pasal 71 undang-undang nomor 16 tahun 2010 tentang Pemilu.

“Dalam pasal 71 hanya menyebutkan dilarang mengganti. Apakah mengganti itu termasuk roling atau mengisi jabatan tertentu. Tentunya dibutuhkan pandangan secara akademik untuk menafsir ini. Karenanya kita hadirkan ahli. Kami sudah layangan surat ke fakultas hukum unkhair. Kami berharap bisa ditunjukkan ahli hukum yang kompteten dibidang hukum tata negara maupun administrasi,” imbuhnya.

Sementara untuk Kadikbud Malut Imran Yakub dan AGK belum bisa hadiri panggilan Bawaslu. Bagi Aslan, ketidakhadiran mereka tidak memengaruhi jalan proses penanganan. Jika tidak hadiri panggilan Bawaslu, Aslan menagaskan pihaknya tetap jalankan fakta yang ada.

“Kita tetap jalan sesuai fakta yang ada, nanti kita sampaikan dalam rapat pimpinan Bawaslu. Untuk AGK, kuasa hukumnya meminta agar diperiksa di Jakarta. Tapi kita belum bisa pastikan bisa atau tidak. Karena itu nanti dikoordinasikan dengan dua Komisioner Bawsalu di Jakarta. Yang jelas ini sudah panggilan ke dua, dan jika tidak gubris, kita tetap jalan apa adanya,” akhir Aslan. (HI)